18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

NasDem Nilai Wacana Penunjukan Gubernur Jakarta Sebagai Kematian Demokrasi

JATENG.NASDEM.ID – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan, menilai penjukan Gubernur DKI Jakarta langsung oleh presiden tanda mematikan demokrasi. Hal ini merespons draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

“Karena akan semakin berbahaya dapat mematikan demokrasi secara perlahan ‘Euthanasia Demokrasi’ dan ini lebih sadis dari sentralisasi yang pernah dialami di republik ini,” kata Atang melalui keterangan tertulis, Kamis (7/12).

Atang mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara. Ia mengutip Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Baca juga: Nasdem Tolak Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, maka mengobrak-abrik konstitusi berarti mengukuhkan otoritarianisme dan menodai hak konstitusional rakyat, bahkan inilah bentuk sadis dari intolerable justice maha dahsyat karena memenggal hak konstitusional rakyat untuk memilih pimpinannya dengan melompati konstitusi,” ujar Atang.

Menurut atang, jika Gubernur DKI tidak dipilih secara demokratis, maka dipastikan menabrak Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Aturan itu secara tegas menyatakan Gubernur dipilih secara demokratis. Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden adalah Kemunduran Demokrasi.

Atang memandang seharusnya ketika DKI sudah tidak lagi sebagai ibukota negara berstatus kedudukan sama dengan provinsi lainnya. Jika gubernur DKI ditunjuk, diangkat oleh presiden, maka tidak menutup kemungkinan provinsi lain akan mengikuti.

Lebih bahaya lagi, lanjut Atang, DPRD diletakan sebagai organ kamuflase yang tidak memiliki wewenang dalam penunjukan dan pengangkatan gubernur Jakarta. Karena tidak diberi wewenang hanya tugas dalam mengusulkan atau memberikan pendapat, itupun hanya menjadi bahan perhatian presiden.

“Padahal makna mengusulkan dan memberikan pendapat tentunya tidak mengikat dan tidak berimplikasi secara yuridis jika presiden tidak memperhatikan usul dan pendapat DPRD dalam rangka menunjuk Gubernur DKI,” kata Atang.

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut. “Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” tulis draf RUU DKJ.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. (Media Indonesia)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top