JATENG.NASDEM.ID – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sejak diterbitkan hingga saat ini masih menimbulkan kontroversi di kalangan pekerja.
Mayoritas pekerja menolak kebijakan JHT yang baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Hal tersebut dinilai merugikan para pekerja.
Menanggapi berbagai reaksi publik ini, Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi NasDem Komisi IX kak Irma Suryani Chaniago meminta kepada pemerintah untuk mencabut diskresi dan melakukan judicial review terhadap Permenaker terkait JHT ini.
Senada dengan Kak Irma, Gemuruh DPW NasDem Jawa Tengah menilai bahwa kebijakan terkait JHT ini melanggar hak asasi buruh.
“Gemuruh Jateng menilai kebijakan terkait JHT yang bisa di ambil usia 56 tahun, melanggar hak asasi buruh itu sendiri, karena itu di potong dari upah yang diperoleh, bukan dari dana bantuan negara atau dari sumbangan atau bonus dari pengusaha yang memberikan gaji,” kata Sekretaris Gemuruh Jawa Tengah Kakk Taufiqur Rohman, SH., MH, Kamis (24/2).
Permenanaker Nomor 2 Tahun 2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Kak Taufiq menilai, sudah sepantasnya JHT yang dipotong dari gaji buruh itu bisa diambil sewaktu-waktu.
“Berbicara ideal, harus dilihat sumber dana dari JHT itu sendiri. Jika sumber dana JHT adalah dipotong gaji buruh itu sendiri alias hak gaji buruh yang ditabung di JHT, sudah sepantasnya uang tabungan itu adalah hak pribadi yang bisa di ambil sewaktu-waktu jika buruh itu membutuhkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa berbeda pandangan jika JHT itu uang bantuan negara atau bonus dari para pengusaha untuk buruhnya yang bekerja kepadanya. Jika itu uang dari bantuan dari negara atau bonus dari pengusaha di luar gaji buruh, maka kebijakan itu pantas atau tidak nya bisa dirundingkan kepada pengusaha, selaku pemberi bonus.
“Namun jika itu bersumber dari gaji buruh dalam bekerja, tidak pantas atau ideal suatu kebijakan yang dipaksakan terhadap hak asasi manusia. Itu tabungannya mereka, bukan bantuan dari negara atau bonus dari para pengusaha untuk buruh-buruhnya,” ia menekankan.
Atas pelbagai penolakan dan kritik dari publiK ini, presiden Joko Widodo meminta permenaker soal JHT ini direvisi. Presiden Jokowi memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang menghadapi masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).





