18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Kak Sugeng Suparwoto Soroti Perlunya Peta Jalan Implementasi Pajak Karbon Sektor Energi dan Mineral

JATENG.NASDEM.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) didorong agar segera membuat kebijakan yang sifatnya implementatif dari program transisi energi ke energi baru terbarukan secara konsisten dan berkelanjutan tetapi tetap terkendali.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi VII DPR RI Kak Sugeng Suparwoto dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, dan Direktur Utama PT. PLN (Persero) Zulkifli Zaini.

Rapat tersebut membahas mengenai Strategi dan Progres Transisi Energi Terbarukan dan Dampak Penerapan Carbon Tax terhadap Sektor Energi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/11) kemarin.

Kak Sugeng menambahkan kebutuhan terhadap Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebagai bagian dari penggunaan energi yang ramah lingkungan kian mendesak, sehingga menurutnya perlu kiranya pemerintah dan DPR bersama-sama fokus pada target netral karbon 2060.

“Untuk mencapai target itu (netral karbon) kita mendesak Menteri ESDM untuk menyiapkan peta jalan implementasi pajak karbon sektor energi dan mineral untuk memenuhi pencapaian target netral karbon 2060,” kata Kak Sugeng.

Perlu diketahui, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Berdasarkan UU No 7 tahun 2021 tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp 30 per kg CO2e.

“Pajak karbon akan efektif diterapkan pada 2022, itu pun di beberapa sektor saja salah satunya di sektor PLTU batubara dengan skema cap and tax. Namun demikian, skema yang detil terkait pajak tersebut harus segera diformulasikan,” Kak Sugeng menjelaskan.

Selain membahas tentang pajak, politikus NasDem asal Jawa Tengah tersebut menyinggung optimalisasi teknologi mutakhir yang terjangkau oleh Kementerian ESDM.

“Kementerian ESDM juga didorong untuk meningkatkan penggunaan teknologi mutakhir yang terjangkau dalam pembangunan energi baru dan terbarukan,” Kak Sugeng menegaskan.

Sebagai informasi, Komisi VII DPR tengah menggodog Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan. Beleid ini merupakan komitmen Indonesia dalam gerakan pengendali perubahan iklim sebagai mana tertuang dalam Paris Agreement dan Nationally Determined Contribution (NDC).

Untuk itu, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang berbahaya bagi lingkungan, dengan penurunan sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top