JATENG.NASDEM.ID – Anggota DPR RI Fraksi NasDem Kak Fadholi menyoroti fasilitas publik yang kini mulai ramai dikunjungi oleh masyarakat meski masih dalam suasana PPKM. Hal itu, menimbulkan kekhawatiran terkait dengan jaminan kesehatan masyarakat di tempat umum tersebut.
Menurut Kak Fadholi, tiap pengelola fasilitas umum wajib melakukan disinfeksi demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat. “Proses PPKM ini perlu partisipasi masyarakat dan perusahaan atau pengelola tempat publik. Perlu memberikan disinfektan secara rutin di tempat-tempat yang tak bisa dihindari oleh masyarakat seperti di WC umum di pasar, rest area, bahkan mal, hingga apartemen,” katanya, Selasa (12/8) siang.
Anggota Komisi IX DPR ini mengimbau pada pengelola tempat umum agar memasang tanda bahwa tempat tersebut telah didisinfeksi secara rutin demi kenyamanan pengunjung. “Bila perlu ditulisi bahwa tempat ini diberikan disinfektan secara rutin dan berkala demi mendukung PPKM dan memutus mata rantai Covid-19,” tambahnya.
Terlebih dalam peraturan PPKM terbaru, berbagai tempat makan, toko kelontong, dan pasar tradisional sudah bisa beroperasi dengan berbagai pembatasaan kapasitas dan juga durasi kunjungan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian pengelola agar tak kecolongan dalam mencegah penularan virus Corona.
Ia menekankan terutama di pasar tradisional, pengelola agar rutin melakukan disinfeksi. “Pasar kan juga jadi pusat keramaian, jadi disinfeksi harus dilakukan secara rutin. Ini harus diperhatikan,” kata anggota parlemen dari Dapil Jateng I itu.
Selain tempat-tempat tersebut, ia juga menyoroti disinfeksi pada tempat ibadah yang kini sudah mulai digunakan untuk masyarakat. Selain sebagai salah satu upaya mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, hal ini juga merupakan salah satu bagian dari iman.
“Agar masayarakat tak ragu-ragu. Jadi semua pihak termasuk pengelola tempat-tempat ibadah agar memberikan disinfektan di tempat-tempat tersebut karena tempat-tempat tersebut tak bisa dihindari. Ini adalah usaha menjaga kebersihan, annadhofatu minal iman,” ujarnya secara gamblang.
Ia menjelaskan bahwa saat ini disinfektan bisa didapatkan secara murah dan mudah sehingga tak ada alasan untuk menolak imbauan satu ini.
Pemerintah telah memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus mendatang dengan berbagai pelonggaran. Pusat perbelanjaan dan tempat ibadah sudah dibuka. Tetap penting diantisipasi dengan baik oleh pengelola dengan menerapkan protokol yang ketat agar tidak kembali terjadi penularan virus Corona.

