18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Kawal Raperda, NasDem Kota Semarang Ingin Pastikan Hak dan Perlindungan Disabilitas

JATENG.NASDEM.ID – Beberapa waktu lalu, DPRD Kota Semarang menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Semarang.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Kota Semarang Fraksi NasDem Budiharto ditunjuk oleh Ketua DPRD untuk hadir dalam rapat paripurna.

“Saya mewakili Fraksi NasDem di DPRD Kota Semarang ditunjuk oleh ketua DPRD untuk bergabung dalam pembahasan tentang Raperda Penyelenggaraan Hak dan Perlindungan Terhadap Disabilitas Kota Semarang,” kata Budiharto, Senin (24/5).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Kanwil Kumham Jateng, anggota Pansus Disabilitas, Bagian Hukum Kota Semarang, Dinas Sosial Kota Semarang, Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Kemudian Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dinas Tenaga Kerja Semarang, Perwakilan Satpol PP Kota Semarang, Tim Ahli DPRD, Tim Penyusun NA, RDRM Kota Semarang, serta perwakilan Komunitas Sahabat Difable Kota Semarang.

Diharapkan melalui pembahasan tersebut dimungkinkan masukan dari berbagai pihak. Secara khusus Budiharto mengatakan pihaknya mendorong agar raperda dapat diselesaikan dengan segera.

Selain itu, ia juga ingin memastikan bahwa isi raperda dapat memenuhi hak dan perlindungan kepada para disabilitas di Kota Semarang.

“Kami mendorong dan mengawal agar raperda ini bisa segera selesai dan memastikan bahwa isi dari raperda ini nantinya benar-benar bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari Tentunya tanpa mengesampingkan pemenuhan hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas yang ada di Kota Semarang,” katanya.

Sebagai kaum rentan yang mempunyai keterbatasan fisik dan mental, Budiharto menekankan, kaum disabilitas harus mendapatkan hak dan perlindungan sama sebagai warga negara.

Raperda ini, ia menambahkan, bukanlah bentuk kasihan pada kaum disabilitas.
“Penyandang disabilitas sebenarnya berharap dengan adanya perda ini bukan berarti mereka minta dikasihani, namun lebih kepada kesetaraan dalam kehidupan dan bermasyarakat seperti lainnya,” katannya.

Anggota Komisi A ini mengatakan dalam pembahasan raperda para pihak yang hadir juga mempertimbangkan perda agar tidak menabrak peraturan yang ada di atasnya. Selain itu, muatan lokal serta unsur Hak Asasi manusia (HAM) harus menjadi pertimbangan utama.

Budiharto mengutip 10 hak dasar manusia seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang HAM. Belied itu mencantumkan kesepuluh hak dasar meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.

Lewat raperda tersebut, Budiharto ingin memastikan agar hak-hak dasar tersebut dapat diperoleh dengan mudah oleh para disabilitas di Kota Semarang.

“Yang lebih utama adalah kesempatan dan keterlibatan mereka dalam perencanaan pembangunan,” katanya.

Budiharto berharap agar raperda tentang disabilitas ini dapat mengakomodir kepentingan para penyandang disabilitas. “Semoga dengan selesainya raperda tentang hak-hak disabilitas ini mampu mengakomodir kepentingan teman-teman disabilitas yang ada di di Kota Semarang,” ujarnya menekankan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top