JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate optimis partainya lolos verifikasi faktual menyusul putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan adanya putusan MK ini, maka partai politik (parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Sebelum adanya putusan ini, Nasdem dan parpol peserta Pemilu 2014 hanya diverifikasi faktual di daerah otonom baru (DOB).
“Bagi Nasdem (putusan MK) tidak ada masalahnya. Kami siap ikut pemilu (2019),” kata Johnny ditemui di sela-sela diskusi di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Lebih lanjut Johnny menuturkan, infrastruktur Nasdem sudah 100 persen berdiri mulai dari tingkat pusat (DPP) hingga kabupaten/kota dan di kecamatan.
Bahkan, lanjut dia, Nasdem juga memiliki infrastruktur lebih dari 80 persen di tingkat desa-desa.
Sementara itu, mengenai masalah keanggotaan, Johnny menuturkan partainya memenuhi syarat minimal keanggotaan.
Selama proses uji materi berlangsung, Bapilu Nasdem juga terus membenahi data-data keanggotaan. Sehingga dia yakin, dapat memenuhi syarat minimal.
“Memang ada masalah sebelumnya yang belum punya KTP. Tetapi bagi yang belum punya KTP bisa menggunakan surat keterangan. Sehingga kalau KPU mau verifikasi silakan kapan saja. Semakin cepat, semakin baik karena jadwal pemilu semakin ketat,” tutur Johnny.
Adapun untuk DOB di Kalimantan Utara (Kaltara), dia mengatakan infrastruktur dan keanggotaannya juga sudah siap. Sebab, daerah tersebut merupakan pemekaran dari Kalimantan Timur.
SUMBER: http://nasional.kompas.com/read/2018/01/11/17492131/putusan-mk-nasdem-yakin-tetap-lolos-verifikasi-faktual