Jakarta: Partai Nasdem mengaku siap untuk mengikuti proses verifikasi faktual sebagaimana dikabulkannya gugatan Pasal 173 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal verifikasi partai politik (parpol).
“Insya Allah siap, jadi kalau soal verifikasi siap. Sejak kemarin sebenarnya sudah verifikasi,” kata Ketua Bapilu Nasdem Effendi Choirie dalam Prime Talk Mertro TV, di Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.
Effendi menambahkan, Nasdem merupakan salah satu partai yang mengajukan gugatan serupa ke MK sebelum pemilu 2014. Dengan adanya aturan tersebut, maka Nasdem tak khawatir dan yakin lolos verifikasi.
“Pada periode yang lalu dan sebenarnya yang menuntut verifikasi dulu partai politik lama juga harus diverifikasi lima tahun lalu itu Nasdem. Jadi MK melanjutkan keputusan yang lama,” kata dia.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Idaman terhadap Pasal 173 ayat (1) dan (3) serta Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, parpol peserta Pemilu 2014 diwajibkan mengikuti verifikasi ulang sebagai tahapan mereka untuk ikut Pemilu 2019.
Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatakan parpol peserta pemilu adalah mereka yang telah ditetapkan/lulus verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, Pasal 173 ayat (3) menyatakan parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK menilai telah terjadi perubahan jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dari Pemilu 2014. Dengan begitu, semua parpol perlu diverifikasi ulang. MK juga menilai aturan yang mengatur parpol peserta Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi ulang tidak adil.
SUMBER: http://news.metrotvnews.com/politik/0Kv3xelN-nasdem-siap-ikuti-verifikasi-faktual