TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Lampung telah memberikan bantuan hukum bermanfaat bagi 11.476 warga Lampung.
Bahu NasDem Lampung telah menangani 62 perkara laporan yang masuk selama Januari – Desember 2017.
“Pengaduan dan penanganan problem hukum masyarakat kepada BAHU Lampung, kami tangani dan perjuangkan secara profesional. Itu komitmen kami,” kata Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, dalam konferensi pers akhir tahun, di Kantornya Jalan Khairil Anwar Kota Bandar Lampung, Jumat, 29 Desember 2017.
Menurut Wahrul, problem hukum yang ditangani BAHU NasDem Lampung diantaranya masalah hak atas tanah dan tempat tinggal, hak atas lingkungan, hak atas pendidikan, hak atas perlindungan anak dan perempuan, hak tenaga kerja serta hak atas pelayanan publik.
“Kesemuanya itu masuk dalam penanganan kasus sebanyak 23 kasus perdata, 30 kasus Pidana, 1 perkara Tata Usaha Negara dan beberapa ditangani dalam ranah perkara keluarga sebanyak 11 kasus pada pengadilan Agama. Dalam penanganan kasus, BAHU Lampung selalu mengupayakan langkah non litigasi sebagai tindakan awal,” kata Wahrul, didampingi Kepada Bid Advokasi Juendi Eksa Utama, M Yunus, Sekretaris Bahu M Tomi Sumanta, unsur DPW Nasdem Ikhwanto M Nuh, dan Tim Bahu Supriyanto.
Sedangkan upaya litigasi, jelas Wahrul, merupakan bagian dari cara penangan perkara terakhir jika upaya-upaya non litigasi tidak berhasil.
“Hadirnya BAHU NasDem di Lampung, kami berharap masyarakat Lampung dapat bersama-sama menggunakan dan memperjuangkan hak hukumnya melalui mekanisme hukum yang ada,” jelas mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini.
Dalam perkara yang ditangani BAHU, katanya, salah satu yang menjadi tantangan terbesar adalah perkara memperjuangkan hak atas tanah dalam perkara Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di beberapa wilayah terdampak.
Yaitu di Lampung Tengah sebanyak 192 warga yaitu di Desa Bandar Jaya Timur, Desa Indra Putra Subing, Desa Karang Indah, Desa Gunung Sugih, Desa Gunung Sari dan Desa Seputih Jaya.
Sedangkan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, daerah sebanyak 65 warga yang terdampak pembangunan jalan tol Trans Sumatera yaitu Desa Jati Agung, Desa Karang Anyar dan Desa Sidomulyo.
“Tercatat warga penerima manfaat dalam penanganan perkara jalan tol trans sumatera sebanyak 257 orang dan hasilnya sebagian gugatan dikabulkan,” katanya.
Dalam catatan, BAHU Lampung juga menerima pengaduan warga terkait pelepasan hak tanah yang berada di kawasan hutan register 35 di wilayah Lampung Selatan yaitu di Desa Tanjung Agung, Desa Tanjung Ratu, Desa Neglasari, Desa Trans Tanjungan, Desa Babatan Dalam dan Desa Karya Tunggal dengan potensi penerima manfaat sebanyak 11.129.
“Puluhan ribu warga yang berkepentingen terhadap pelepasan hak atas tanah hutan register 35 dan kita akan perjuangkan bersama masyarakat hak atas tanah tersebut,” jelas pengacara Hak Asasi Manusia ini.
BAHU berharap pernerintah tingkat daerah Provinsi Lampung dan daerah Kabupaten serta Kota segera membuat peraturan daerah dan peraturan pelaksana untuk pemenuhan hak bantuan hukum masyarakat Lampung karena akses keadilan tidak akan tercapai tanpa pemenuhan hak bantuan hukum.
“Ini kewajiban negara melalui pemerintah. dan bahwa konsep negara hukum mengandung prinsip-prinsip penegakan supremasi dan kepastian hukum serta peradilan yang bebas dan tidak memihak. Serta Negara hukum tidak memberi ruang bagi pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi, atau peradilan yang berpihak,” kata dia.
SUMBER: http://lampung.tribunnews.com/2017/12/29/catatan-akhir-tahun-badan-advokasi-hukum-partai-nasdem-lampung