Jakarta, CNN Indonesia — Fraksi Partai NasDem menolak rencana perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang kini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018.
Ketua Kapoksi Badan Legislasi Fraksi Partai NasDem Luthfi Mutty mengatakan, meski mayoritas fraksi telah bersepakat memberikan jatah satu kursi pimpinan kepada PDI Perjuangan, namun fraksinya tidak sepakat.
“Tidak ada urgensi mengubah UU MD3 jika hanya menambah pimpinan DPR,” kata Lutfhi dalam keterangannya, Jumat (29/12).
Luthfi mengatakan, revisi UU MD3 seharusnya bukan hanya soal penambahan kursi pimpinan dewan. Seharusnya revisi dapat dilakukan secara menyeluruh.
Dia berpendapat UU MD3 saat ini merupakan yang terburuk. Hal ini menyusul mekanisme pemilihan pimpinan dewan yang tidak berdasarkan partai pemenang pemilu.
Luthfi berharap agar pembahasan revisi UU MD3 dipikirkan untuk jangka panjang. Agar pembahasannya obyektif, kata dia, maka revisi UU MD3 yang terjadi akan berlaku juga untuk DPR periode berikut.
“Ini mengacu pada praktik yang berlaku di negara-negara demokrasi di dunia, yakni UU yang mengatur tentang lembaga legislatif, diberlakukan untuk keanggotaan legislatif periode berikut. Bukan periode legislatif yang membuat aturan itu,” ujarnya.
Wacana pembahasan revisi UU MD3 kembali menghangat seiring kembalinya kursi pimpinan DPR kepada Setya Novanto dari Ade Komaruddin.
Namun, belakangan Setnov kembali harus lengser dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Rencananya, pembahasan revisi UU akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang, karena saat ini DPR dalam masa reses.
SUMBER: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171229182954-32-265556/nasdem-tolak-revisi-uu-md3