BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2012 Bab II Pasal IV, kelengkapan administrasi partai di pusat harus 100 persen, provinsi 100 persen, kabupaten kota 75 persen, dan memiliki keterwakilan 30 persen kuota perempuan. Namun, Partai NasDem menaikkan standar dari KPU ini. NasDem di pusat 100 persen, provinsi 100 persen, kabupaten/kota 100 persen, kecamatan 100 persen, dan kepengurusan lebih dari 30 persen kuota wanita.
Hal ini menunjukkan jika NasDem benar-benar memfasilitasi perempuan berkiprah di partai politik. Koordinator Pemenangan Pemilu (Komperwil) NasDem Lampung Taufik Basari mengatakan jika di kepengurusan tingkat desa hanya ada ketua, sekretaris dan bendahara, maha perempuan minimal harus salah satu diantaranya.
Syarat-syarat yang ditentukan KPU ini pun telah dipenuhi NasDem pada pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2019. NasDem lebih dari satu tahun mempersiapkan pendaftaran ini. “Ini bukti keseriusan NasDem,” kata Taufik Basari saat memberi keterangan resmi di kantor DPW NasDem Lampung, Kamis (24/11/2017) sore.
NasDem serius mempersiapkan pendaftaran partai politik karena ingin memberi pendidikan ke masyarakat. Jika ingin mengurus negara, maka harus bisa mengurus diri sendiri terlebih dahulu. “Partai politik kan tujuannya ingin mengurus negara,” kata dia.
Bahkan, untuk persiapan verifikasi partai ini, NasDem sangat teliti pada hal-hal kecil. Seperti kelengkapan administrasi kantor, kata Taufik harus ada semua. “Harus ada bendera, lambang garuda, foto presiden dan wakilnya, dan yang lain,” kata dia. (SYAHREZA/PRO2)
SUMBER: https://lampungpro.com/post/8634/partai-nasdem-naikkan-standar-kelengkapan-struktur-partai