Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memeriksa dokumen dari 13 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Ada 14 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima.
“13 partai politik sampai siang ini (masih dalam pemeriksaan) karena tadi malam ada juga yang menyerahkan dokumen pada pukul 24.00 WIB sehingga proses pengecekannya menjadi lama,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Hingga saat ini ada 14 parpol yang menerima tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan. Kini KPU menunggu hasil proses pemeriksaan untuk memastikan ada tidaknya sisa parpol yang dinyatakan bisa diterima pendaftarannya.
![]() Ketua KPU Arief Budiman Foto: Dwi Andayani-detikcom
|
“Kami perkirakan hari ini semuanya akan selesai diperiksa, di tahap pendaftaran. Tinggal 1 atau 2 yang belum selesai, insyaallah bisa kita simpulkan hari ini,” kata Arief.
Sementara itu 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda.
Sedangkan 13 parpol yang masih dalam proses pemeriksaan dokumen yakni Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3689373/kpu-masih-teliti-dokumen-13-parpol-yang-daftar-pemilu?_ga=2.2036977.1950616429.1508385842-1293363125.1507105490