KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyumas, Jawa Tengah, menemukan puluhan kartu tanda anggota (KTA) ganda dari sejumah partai politik (parpol). Fotokopi KTA tersebut merupakan dokumen persyaratan sebagai calon peserta Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Ketua KPUD Banyumas Unggul Warsiadi mengatakan, setelah KPUD melakukan pencocokan berkas data fisik KTA dan KTP-E dengan data di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Pusat, ternyata banyak KTA ganda.
“Kami menemukan puluhan fotokopi KTA dan KTP-E ganda antarpartai atau internal parpol. Verifikasi administrasi akan terus kami lanjutkan sebagai bagian dari proses yang ada di KPU,” ujar Unggul, kemarin.
Lantaran itu, tim KPUD nantinya bakal mendatangi yang memiliki KTA tersebut. “Jadi, secara teknis, tim akan mendatangi mereka yang memiliki KTA, mau memilih ikut parpol yang mana. Jika nantinya kemudian persyaratan KTA parpol kurang, kami minta kepada partai untuk menambahnya,” kata dia.
Menurutnya, penemuan KTA ganda tidak hanya ada di parpol baru saja, tetapi juga partai peserta Pemilu 2014 lalu. KPU masih terus memproses atau memverifikasi dokumen keanggotaan parpol.
Terpisah, sebanyak 14 partai politik di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memenuhi persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2019 di KPUD Kabupaten Temanggung.
Komisioner KPUD Kabupaten Temanggung Yami Blumut di Temanggung, Rabu (18/10), menyebutkan 14 parpol yang mendapat tanda terima tersebut yakni PDIP, Perindo, Gerindra, PKS, Golkar, NasDem, PPP, Garuda, PSI, PKB, Berkarya, PAN, Hanura, dan Demokrat.
“Satu dari parpol tersebut, yakni Partai Demokrat, mendapat tanda terima tetapi dengan catatan karena data belum ada kesesuaian dengan Sipol,” ucapnya.
Dia mengatakan sejumlah parpol tidak menyerahkan persyaratan peserta pemilu di KPU Kabupaten Temanggung, yakni Partai Idaman, PKPI, PBB, PIKA, PPPI, Partai Republik, dan PBI.
“Mungkin mereka tidak menyerahkan persyaratan di Temanggung karena bukan menjadi satu prioritas,” ujar dia.
Ia menyampaikan KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dari 17 Oktober hingga 15 November 2017. (LD/TS/JI/BB/PS/YH/N-5)
Sumber: http://www.mediaindonesia.com/news/read/127959/kpud-temukan-puluhan-kartu-ganda/2017-10-19