JAKARTA (23 Agustus): Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terus melihatkan langkah konkret dalam pengendalian impor.
Salah satu langkah yang sedang ramai dibahas yaitu berkaitan dengan adanya wacana pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap barang impor yang sudah memiliki substitusi di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menyikapi defisit neraca perdagangan yang sedang terjadi belakangan ini.
Sebagaimana diketahui, pada Juli, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis bahwa terdapat defisit neraca dagang disebabkan nilai impor yang lebih besar dibandingkan ekspor. Secara menyeluruh, sejak awal tahun, defisit neraca perdagangan mencapai US$3,08 miliar.
Secara kumulatif, total impor Januari-Juli 2018 mencapai US$107,32 miliar atau melonjak 24,5% dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni US$86,22 miliar.
“Peningkatan impor yang didominasi bahan baku/penolong merupakan respons terhadap kebutuhan industri nasional untuk memenuhi permintaan pasar ekspor dan untuk memenuhi permintaan dalam negeri yang meningkat,” jelas Enggartiasto.
Bahan baku/penolong yang mengalami kenaikan signifikan adalah bahan bakar dan pelumas; bahan baku untuk industri primer maupun proses; suku cadang dan perlengkapan barang modal; serta perlengkapan alat angkut.
Kendati demikian Menteri Perdagangan Engggartiasto Lukita yang juga politisi Partai NasDem itu menilai hal tersebut masih berada di dalam koridor yang wajar.
“Peningkatan impor pada Juli merupakan respons terhadap kebutuhan industri nasional untuk pemenuhan produksi yang tentu saja berpengaruh pada ekspor,” ujarnya, Kamis (23/8).
Politisi asal Cirebon Jawa Barat ini menambahkan di balik itu terdapat sinyal positif dalam upaya pemerintah mencapai target ekspor yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun ini pemerintah menargetkan pertumbuhan ekspor 11% dari angka yang telah dicapai pada 2017 yakni US$168,7 miliar.
Secara kumulatif, ekspor nonmigas pada periode Januari-Juli 2018 telah mencapai US$94,21 miliar atau tumbuh 11,1% dibandingkan periode yang sama di 2017 yang kala itu hanya meraup US$84,83 miliar.
Ekspor nonmigas di Juli 2018 tercatat sebesar US$14,81 miliar atau meningkat 19% dibanding bulan yang sama pada tahun sebelumnya. Capaian nilai ekspor itu adalah yang tertinggi sepanjang tahun ini.
Bahkan, hampir menyamai capaian nilai ekspor bulanan tertinggi dalam tujuh tahun terakhir, yakni US$14,82 miliar, yang sempat terjadi pada 2011 silam.
Sejauh ini, beberapa komoditas utama ekspor nonmigas yang berkontribusi besar adalah bijih, kerak, dan abu logam (HS 26); besi dan baja (HS 72); bubur kayu atau pulp (HS 47); berbagai produk kimia (HS 38); dan benda-benda dari besi dan baja (HS 73).
Kenaikan ekspor beberapa komoditas di atas disebabkan oleh menguatnya harga ekspor. Hal itu terindikasi dari adanya kenaikan nilai ekspor yang lebih besar dari kenaikan volumenya.
Menteri Enggar menambahkan bahwa ekspor ke Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan ekspor nonmigas Januari-Juli 2018.
“Naiknya ekspor ke negara-negara tersebut didukung oleh peningkatan permintaan pasar dalam negeri mereka,” pungkasnya.
SUMBER: https://www.partainasdem.id/read/5887/2018/08/23/langkah-konkret-pemerintah-kendalikan-impor





