JAKARTA, (27 November): Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari memastikan mutasi yang dilakukan oleh petahana Mathius Awoitauw kepada 3 orang pejabat daerah Kabupaten Jayapura sama sekali tidak terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada Jayapura pada Februari 2017 lalu. Proses mutasi ketiga pejabat daerah tersebut telah melalui tahapan evaluasi dan penilaian yang melibatkan seluruh jajaran Pemda terkait dan para akademisi dari Universitas Cendrawasih.
“Dalam perjalaannya mendapatkan temuan ada persoalan kinerja yang tidak memenuhi kualifikasi. 2 dari 3 orang yang diberhentikan itu dilaporkan oleh masyarakat melakukan penarikan pungutan liar juga, jadi keputusan pemberhentian tersebut dikeluarkan sudah melalui suatu proses dengan penilaian yang objektif,” ujar Taufik saat ditemui usai persidangan etik penyelenggara Pemilu di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (27/11).
Taufik melanjutkan mutasi dan pemberhentian ketiga pejabat daerah tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan birokrasi dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jayapura.
Para pejabat yang dimutasi oleh Mathius tersebut ialah Kepala Dinas Disperindag, Sekretaris bidang Perindustrian, dan Kepala RSUD Kabuptaen Jayaura.
Taufik menyayangkan keputusan Bawaslu RI yang mengeluarkan rekomendasi pembatalan penepatapan pasangan calon bupati nomor urut 2 Mathius Awoitauw karena dianggap melakukan mutasi ASN untuk mengambil keuntungan dalam proses pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Jayapura.
“Kami sangat menyayangkan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, mengapa hal yang penting yang harusnya dibuktikan sebelum mereka mengeluarkan rekomendasi ini yakni apakah keputusan itu merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu tidak menjadi pertimbangan,” tegasnya.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI, Mathius dianggap telah melanggar pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada. Aturan tersebut mengatur bahwa kepala daerah petahana yang mengikuti pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negri.
Menanggapi hal tersebut, Taufik menjelaskan bahwa ketentuan yang ada dalam pasal 71 ayat 2 tidak dapat berdiri sendiri. Pasal 71 ayat 2 harus dibaca satu nafas dengan pasal 71 ayat 3, 4, dan 5 yang saling berkaitan satu sama lain. Pasal 71 mempunyai semangat untuk mencegah seseorang yang memiliki kekuasan memanfaatkan kekuasaanya yang bisa merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu.
“Ini mau kita tegaskan bahwa, yang hilang dari kajian pertimbangan bawaslu RI adalah persoalan apakah merugikan atau menguntungkan pasangan calon,” tegasnya. (Uta/*)
SUMBER: https://partainasdem.id/read/3599/2017/11/27/mutasi-3-pejabat-tidak-ada-kaitannya-dengan-pilkada-jayapura