Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli. Untuk tahun 2025, tema yang diangkat adalah “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”. Penetapan tanggal ini bermula dari ditemukannya dokumen otentik hasil sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945. Dokumen tersebut sempat hilang ketika Belanda menduduki kembali Yogyakarta pada tahun 1946 dan menahan Presiden Soekarno.
Momentum penting ini baru mendapat perhatian luas pada September 2017, saat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka kembali koleksi milik AK Pringgodigdo. Dalam arsip itu terdapat jejak awal pembahasan tentang perpajakan dalam proses pembentukan negara. Salah satu sesi dalam sidang BPUPKI, yang berlangsung selama masa reses setelah pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, memuat lima poin usulan dari Ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat.
Poin keempat dari usulan tersebut menyarankan agar pemungutan pajak diatur melalui perundang-undangan. Usulan ini kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Dasar Kedua yang diajukan pada 14 Juli 1945. Dalam rancangan tersebut, pasal-pasal keuangan menyebutkan bahwa segala bentuk pajak yang diperlukan negara harus memiliki dasar hukum. Itulah sebabnya, tanggal tersebut dipilih sebagai Hari Pajak Nasional. Peringatan pertama diselenggarakan pada tahun 2018 dan dilaksanakan serempak di kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia melalui berbagai kegiatan seperti upacara, donor darah, dan aksi sosial. Selain mengenang sejarah, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepedulian pegawai Direktorat Jenderal Pajak terhadap tugas dan fungsinya.
Perkembangan Pajak dari Masa Kerajaan hingga Kolonial
Praktik pemungutan pajak telah dikenal sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara. Di kerajaan agraris seperti Mataram Kuno, Majapahit, dan Mataram Islam, bentuk pajak diwujudkan dalam upeti atau kerja paksa. Rakyat yang mengelola lahan milik raja wajib menyerahkan sebagian hasilnya, dan pemungutan dilakukan oleh aparat lokal seperti bekel dan demang. Sebaliknya, kerajaan maritim seperti Sriwijaya dan Makassar lebih mengandalkan pemasukan dari perdagangan, termasuk bea atas kapal-kapal asing yang melewati wilayah mereka, tanpa membebani rakyat dengan pajak barang atau tenaga.
Ketika kekuasaan kolonial Belanda melalui VOC hadir di Nusantara, sistem pajak mulai berubah. Di wilayah-wilayah seperti Batavia dan Ambon, diberlakukan pajak usaha, pajak pintu, dan pajak kepala, meskipun terbatas pada daerah yang berada di bawah kendali langsung VOC. Pada masa pemerintahan Inggris (1811–1816), Thomas Stamford Raffles memperkenalkan sistem landrent atau pajak tanah, yang dikenakan pada desa, bukan individu, dan dapat dibayar dengan hasil bumi atau barang.
Setelah Inggris hengkang, Belanda melanjutkan sistem tersebut, tetapi dengan modifikasi: bupati dijadikan pemungut pajak resmi yang bertanggung jawab kepada pemerintahan kolonial.
Pajak di Era Kemerdekaan dan Orde Baru
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, urusan perpajakan langsung mendapat perhatian. Pada 19 Agustus 1945, dibentuklah Kementerian Keuangan, dan Pejabatan Pajak menjadi bagian dari struktur awalnya. Ketika terjadi agresi militer Belanda, para pegawai pajak ikut berpindah ke Yogyakarta dan sempat berkantor di Magelang. Sistem perpajakan saat itu masih sederhana, dengan regulasi awal seperti Undang-Undang Pajak Penjualan tahun 1951 yang kemudian diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 1968. Selain itu, UU No. 74 Tahun 1958 diterbitkan untuk mengatur pajak bagi warga negara asing.
Memasuki era Orde Baru pada 1966, sistem perpajakan Indonesia mengalami transformasi besar. Pemerintah mengesahkan sejumlah undang-undang penting seperti UU No. 6, 7, dan 8 Tahun 1983, yang menjadi tonggak penerapan prinsip self-assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab menghitung dan membayar pajaknya sendiri. Masa ini menandai dimulainya reformasi perpajakan menuju sistem yang lebih modern, ditandai dengan pembenahan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak, penyederhanaan proses administrasi, serta penggunaan teknologi yang terus dikembangkan.
Referensi :
– Gambar 1. Sumber (https://teropongbisnis.id/detail/386818/hari-pajak-2025-saatnya-tingkatkan-kepatuhan)
– Diolah dari berbagai sumber***

