JATENG.NASDEM.ID – Ketua Gerakan Massa Buruh (gemuruh) DPW NasDem jawa Tengah, Bambang Sutarto melakukan advokasi pada pedagang lama Shopping Center Johar (SCJ) yang terancam tak lagi bisa berjualan.
Kasus ini bermula dari habisnya Hak Guna Banunan (HGB) dari para pedagang yang telah membeli kios di lokasi tersebut sejak 30 tahun lalu dengan bukti berupa sertifikat.
Sesuai surat perjanjian, HGB tersebut bisa diperbarui, namun hingga saat ini para pedagang lama ini belum menerima kejelasan terkait perpanjangan HGB tersebut. Akibatnya sebayak 25 pemilik kios lama di SCJ meminta advokasi hukum ke Bambang.
“Para pedagang yang merasa dirugikan ini menuntut untuk perpanjangan hak pengelolaan karena tanggal 12 Juni lalu habis. Maka seharusnya dari Pemkot mempunyai kewajiban untuk memperpanjang berdasarkan perjanjian terikat kontrak antara investor dengan Pemerintah Kota Semarang no 602/21/1992 pasal 16 ayat (2),” terang Bambang saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (27/6) siang.
Kontrak Pasal 16 Ayat (2) tersebut yang berbunyi “Setelah berakhirnya masa berlaku HGB atas tanah sebagaimana ayat 1 psal 16, pihak kedua dan/atau pihak ketiga yang telah mendapatkan hak secara hukum dari pihak kedua dapat memperpanjang HGB.”
Pihaknya serta para pedagang yang terdampak juga telah melakukan mediasi dengan Komisi A DPRD Kota Semarang namun juga tak menemukan titik temu. Dengan dasar itu, Ia membantu para pedagang untuk mendapatkan haknya untuk bisa berjualan seperti sediakala.
“Tentu sesuai dengan tujuan kita (gemuruh) untuk mengayomi orang kecil dan menjadi tujuan dari masyarakat, di ranah hukum kita perjuangkan lewat hukum,” tegas Bambang yang juga seorang pengacara tersebut.
Sementara itu Eko Sofyan, seorang pedagang yang masuk dalam deretan penggugat menyatakan ketakutannya jika tak bisa kambali berjualan di SCJ. Ia yang sudah 14 tahun berjualan ini mengaku berani membeli lapak dengan harapan bisa memperpanjang HGB
“Harapan kita sesuai isi perjanjian itu agar bisa diperpanjang dan berdagang dengan tenang. Rata-rata adalah pedagang fesyen,” terang Eko.
Info terakhir yang diterima Eko, Dinas Pasar sudah menyatakan bahwa khusus toko mereka tidak akan diubah namun harus tetap dirawat oleh pengguna.
Sebagai informasi, polemik ini berawal dari evaluasi lapak SCJ yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang yang berdampak pada perluasan petak toko. Hal ini kemudain berdampak pada berkurangnya jumlah pedagang yang dikhawatirkan akan ada pedagang yang tak bisa lagi berjualan di dalamnya.