JATENG.NASDEM.ID – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah kini menjadi perhatian bagi banyak pihak. Terlebih kasus ini diduga dilakukan oleh enam orang pelaku yang membuat publik semakin geram.
Meski kabarnya kasus keluarga korban sepakat untuk berdamai dengan terduga pelaku, namun Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kasus ini tetap diusut.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD NasDem Brebes, Tarwanto mengatakan bahwa pihaknya turut prihatin dan mengecam kasus yang menimpa gadis di bawah umur ini.
“Yang jelas kami semua harusnya menjadi keprihatinan masyarakat brebes siapapun korbannya. Ini menjadi tanggung jawab kita semua jika terjadi hal-hal seperti itu di sekeliling kita sebaiknya kita bergandengan tangan untuk proses hukum tersebut,” terang Tarwanto pada Jumat (20/1).
Ia menambahkan bahwa pelecehan seksual menjadi ancaman yang dapat dialami oleh siapapun. Untuk itu dibutuhkan kepedulian bersama terlebih pada masyarakat dan korban yang memiliki akses serta pengetahuan terbatas terkait hukum.
Untuk itu, tarwanto mendorong agar kasus ini diusut tuntas oleh penegak hukum dan menjadi pemicu agar kasus-kasus lainnya turut diusut demi keadilan bagi korban.
“Jelas kasus ini menjadi tanggung jawab bersama. Kita akan bantu dan tidak mentolelir tindakan ini agar korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu Sekretaris DPD NasDem Brebes menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini membutuhkan kerjasama dari perbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang ramah perempuan dan anak.
Tak hanya itu, Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana juga menunjukkan sikap geram terhadap kasus ini. Menurutnya pemerkosaan dan pelecehan seksual merupakan tindakan yang sangat merugikan korban secara fisik dan mental serta dapat meninggalkan trauma yang berkepanjangan.
Ia juga mengecam tindakan oknum yang emediasi keluarga korban dengan pelaku beberapa waktu lalu.
“Peristiwa ini sangat menyedihkan dan mengecewakan, dimana seharusnya pelaku diberikan sanksi yang tegas dari hukum, namun malah dibiarkan bebas dengan cara memediasi perdamaian,” tegas Eva.
Seperti diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan hukum berat yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.