JATENG.NASDEM.ID – Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem menggelar workshop tata kelola Posko Kekerasan Seksual bersama para pengurus DPW di 34 provinsi di Indonesia, Kamis (24/3). Kegiatan ini bertujuan agar bisa memberikan pelayanan optimal kepada penyintas kekerasan seksual.
Workshop dengan tema Peta Merebut Keadilan Bagi Korban ini diharapkan bisa membangun kapasitas para pengurus untuk mampu mengelola posko. Dengan demikian, bisa memiliki pemahaman yang sama terkait nilai-nilai dan prinsip dalam melayani korban dan keluarga korban kekerasan seksual.
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Kak Amelia Anggraini dalam sambutannya mengatakan bahwa Partai NasDem menjadi satu-satunya partai politik yang concern menangani kekerasan seksual di Indonesia.
Hal ini terbukti dengan pendirian 34 Posko Pengaduan Kekerasan Seksual di seluruh Indonesia dan akan terus menyebar hingga ke kabupaten/kota.
“Capacity building ini harapannya berimplikasi positif pada kerja perlindungan penyintas kekerasan seksual di mana petugas posko dapat melaksanakan tugas dengan baik. Diharapkan dapat memberikan rekomendasi positif sebagai pertolongan awal pada penyintas hingga peningkatan kapasitas petugas,” kata Kak Amelia.
Tak hanya dalam segi administratif dan teknis, lanjut Kak Amel sapaan akrab Kak Amelia, upaya memperjuangkan penyintas kekerasan seksual ini harapannya dapat menginspirasi masyarakat luas untuk memberikan perlindungan kepada korban.
“Bahwa pekerjaan berat kita sebagai pelopor adalah konsekuensi kita sebagai penggagas. Namun, ini harapannya menjadi snowball bagi kelompok yang memperjuangkan hal yang sama,” tegasnya.
Sebagai informasi, Komnas Perempuan menyebutkan bahwa angka kekerasan seksual meningkat hingga 50 persen pada tahun 2020-2021. Sementara itu, kekerasan seksual berbasis cyber naik sebesar 83 persen. Untuk itu, NasDem terus mendorong untuk mengawal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk itu Posko Pengaduan Kekerasan Seksual NasDem hadir di 34 provinsi lewat hukum yang terbatas, peresmiannya pada 18 Januari 2022 lalu, untuk membantu penyintas kekerasan mendapatkan haknya,” kata anggota DPR RI periode 2014-2019 ini.