JATENG.NASDEM.ID – Ketua Komisi VII DPR RI Kak Sugeng Suparwoto optimistis Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) akan siap di tahun 2022 ini. Seperti diketahui, RUU ini mendorong penggunaan energi terbarukan sebagai pengganti energi fosil.
Saat ini, progres RUU EBT sudah sampai pada tahap harmonisasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun begitu Kak Sugeng mengungkapkan bahwa proses pengesahan RUU ini tak mudah.
“Mengharmoniskan juga tidak mudah, ada sekian undang-undang yang akan dipayungi oleh undang-undang tersebut, ada klausul menimbang, klausul mengingat, dan sebagainya,” kata Kak Sugeng usai memimpin pertemuan Komisi VII DPR RI dengan Parlemen Denmark di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3).
Beleid soal EBT ini, lanjut Kak Sugeng, diharapkan akan berlanjut pada persidangan yang akan dilaksanakan usai masa reses DPR RI selesai nanti. Agenda dari persidangan yang dilaksanakan oleh Komisi VII DPR RI dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI nanti akan dilakukan untuk menuntaskan harmonisasi tentang RUU itu.
Baleg DPR RI nantinya akan meminta Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI mengagendakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan rancangan regulasi tersebut. Tak hanya Komisi VII dan Baleg, Kak Sugeng menegaskan bahwa RUU EBT pun akan melibatkan beberapa kelembagaan.
“Pemerintah akan menanggapi dalam bentuk Surat Presiden yang berisi tentang kelembagaan yang ikut membahas, yaitu Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai leading sector, ada juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, dan mungkin juga Kementerian Hukum dan HAM,” pungkas Kak Sugeng.