JATENG.NASDEM.ID – Komisi D DPRD Jepara menerima audiensi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Celcius. Pertemuan terkait temuan adanya dugaan pelanggaran proses pembangunan perluasan PT Hwaseung Indonesia (HWI) yang belum mengantongi izin analisis dampak lingkugan (Amdal).
Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Kak Sunarto menjelaskan PT HWI melakukan pembangunan dua kali. Pembangunan pertama di lahan seluas 28,9 hektare. Kemudian, pembangunan kedua yang saat ini sedang berlangsung di lahan seluas 2,1 hektare.
“Pada pembangunan yang pertama sampai saat ini belum ada Amdalnya. Keterangan dari pihak HWI, Amdal pembangunan pertama lahannya seluas 28,9 hektar masih dalam proses di kementerian. Kemudian pembangunan yang kedua ini belum ada,” ujar Kak Sunarto, Rabu (2/3).
Dalam audisensi yang berlangsung Selasa kemarin, DPRD juga menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara. Keterangan dari DLH bahwa PT HWI pernah diberi teguran terkait sejumlah pelanggaran yang ditemukan, misalnya belum terpenuhinya area terbuka hijau di lingkungan PT HWI.
“Kemudian kami memberikan rekomendasi kepada DLH untuk segera membuat laporan temuan permasalahan tersebut ke kementerian terkait. Lalu, kepada LSM Celcius kami minta mengawal perizinan Amdal sampai turun,” kata Kak Sunarto.
Rekomendasi lainnya, ditambahkan Kak Sunarto, meminta PT HWI untuk menghentikan sementara pembangunan perluasan area hingga izin Amdal diterima. (NJ05)

