18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Kak Amel Dorong Penuntasan RUU TPKS untuk Redam Kasus Kronis Kekerasan Seksual

JATENG.NASDEM.ID – Laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPAA) tahun 2021 menyebutkan terjadi sebanyak 14.517 kekerasan terhadap anak, dimana 45,1 persen adalah kekerasan seksual.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kenaikan jumlah permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual terhadap anak. LPSK mendapat 3.027 aduan terkait kekerasan seksual anak dan perempuan. Sebanyak 2.182 kasus ditindaklanjuti sebagai permohonan perlindungan, yang diidentifikasi berasal dari 34 provinsi dengan sebaran di 256 kabupaten dan kota.

Lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian serius Wakil Ketua Bidang perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Kak Amelia Anggraini. Ia menyebutkan bahwa hal ini dapat berdampak negatif pada tumbuh kembang anak secara keseluruhan.

“Laporan KPPA ini harus menjadi lampu emergency. Karena anak-anak adalah masa depan bangsa. Kita akan menikmati keuntungan dari bonus demografi dengan satu syarat bahwa generasi muda Indonesia harus aman dari berbagai bentuk kekerasan khususnya kekerasan seksual,” ujar Kak Amel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2).

Kak Amel yakin, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR mampu meredam kronisnya angka kekerasan seksual terhadap anak-anak. Angka ini menurutnya sangat mengkhawatirkaan. Kasus-kasus kekerasan seksual harus ditindak hukum dengan tegas serta bukan lagi secara kekeluargaan.

“Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan lagi. Menikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku hanya akan menciptakan persoalan baru yang lebih besar. Maka dari itu, perlu ada payung hukum untuk mengganjar predator seksual agar semakin hari angka kekerasan seksual berkurang bahkan diharapkan suatu saat Indonesia aman dari kejahatan seksual,” ia menekankan.

Anggota DPR periode 2014-2019 ini menambahkan, RUU TPKS akan menjamin keamanan tumbuh kembang anak dari kejahatan seksual. Hal ini menurutnya bisa dilihat dari isi RUUnya dimana pencegahan sudah dilakukan dari keluarga, lingkungan, sekolah, hingga area publik.

“Nantinya, tidak akan ada lagi aksi-aksi permisif dari lingkungan kita terhadap segala jenis kejahatan seksual. Seiring dengan waktu juga masyarakat kita akan mengetahui jenis-jenis kekerasan seksual dan tidak ragu lagi untuk melaporkannya kepada aparat,” pungkas Kak Amel.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top