JATENG.NASDEM.ID – Perjuangan untuk mengawal disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum berakhir. Meski RUU TPKS telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR, tetapi langkah panjang masih harus ditempuh sehingga bisa ditetapkan menjadi undang-undang kemudian.
Pada hakikatnya, memperjuangkan RUU TPKS sama halnya dengan memperjuangkan harkat martabat manusia. Untuk itu, perlu komitmen bersama untuk terus mengawal proses pembahasan RUU TPKS ini.
“Jangan lengah, perjuangan kita belum selesai, karena selalu saja ada percikan, gelombang yang tanpa kita ketahui menyelip dalam tikungan. Maka dari itu mari kita satukan komitmen kita bulatkan tekad bahwa kita harus tetap menjaga dan mengawal agar RUU ini ditetapkan menjadi UU,” kata Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Kak Atang Irawan, Rabu (19/1).
Ia menekankan bahwa Negara dan pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada para korban tindakan kekerasan seksual. Untuk itu, ia berharap tak lagi ada pihak-pihak yang berupaya menghambat pembahasan RUU TPKS demi mengisi kekosongan hukum selama ini.
Terlebih, adanya usulan salah satu fraksi bahwa zina harus dimasukkan dalam RUU TPKS yang secara hukum tak relevan dan rasional. Memasukkan pasal perzinahan dalam RUU TPKS semakin memperkuat kemungkinan kriminalisasi pada korban.
“Bayangkan jika zina masuk dalam RUU TPKS, maka yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap korban malah justru akan bergeser menjadi perzinahan,” ia menekankan.
“Untuk itu komitmen mengawal RUU ini hingga ditetapkan, mari terus berjuang untuk terus menegakkan harkat derajat kemanusiaan bersama-sama,” ajaknya.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1) kemarin, telah menyetujui RUU TPKS untuk menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam hal ini Partai NasDem terus mendorong dan mengawal berbagai proses hingga RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang.


