JATENG.NASDEM.ID – Perbincangan tentang presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden tengah hangat di kalangan publik. Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Kak Atang Irawan menilai bahwa PT penting dalam rangka memperkuat sistem presidensial.
Menurutnya, PT dapat menaikkan kualitas pasangan calon karena ada menanisme penentuan atau seleksi di koalisi partai politik yang harus dilewati.
“Presidential threshold penting karena dalam rangka memperkuat sistem presidensil, meskipun sebaiknya PT harus diikuti dengan electoral threshold dan menaikan parlemen threshold, presidential threshold dapat menaikkan kualitas paslon karena harus melewati mekanisme penentuan atau seleksi di koalisi partai politik,” kata Kak Atang dalam pernyataannya, Rabu (15/12).
Dosen Tata Negara ini menekankan bahwa PT sebesar 20 persen perlu diperhatikan. Sebab angka ini mengakibatkan adanya dua pasangan calon presiden saja. Di samping itu, angka ini telah menimbulkan polarisasi yang sangat kuat dan ekses pembelahan masyarakat akibat perbedaan dukungan semakin runcing.
“Sehingga perlu dipertimbangkan menurunkan PT 15 persen, agar bisa lebih dari 2 paslon, maka dapat meminimalisir polarisasi, termasuk juga membuka ruang kepada banyak partai untuk melakukan rekrutmen paslon, karena mempermudah proses koalisi, sehingga ruang demokrasi akan lebih terbuka dan kompetitif,” tuturnya.
Namun, jika PT ini dihapuskan, maka otomatis semua partai politik peserta pemilu dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden yang menyebabkan ramainya calon. Hal ini akan menyebabkan kebuntuan antara hubungan Presiden dan DPR.
Ketiadaan PT ini akan menyebabkan presiden cenderung dapat dukungan yang sedikit dari DPR sehingga Presiden terpilih terancam digulingkan (impeach) oleh DPR. “Presiden akan cenderung mendapatkan dukungan yang sedikit di DPR, yang berpotensi bisa memunculkan impeachment pada Presiden,” ujarnya.
Kak Atang melanjutkan, hingga saat ini partai koalisi pemerintah sudah bersepakat untuk tidak mengubah atau merevisi undang-undang pemilu. “Karena pemerintah memutuskan tak akan mengubah UU Pemilu, NasDem memiliki posisi politik bersama dengan pemerintah,” katanya menegaskan.

