18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Kak Willy Berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

JATENG.NASDEM.ID – UU yang ada saat ini belum cukup untuk menjadi payung hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Kak Willy Aditya dalam diskusi di DPR RI memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dengan tema ‘Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita’ di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).

“Bicara urgensinya undang-undang yang ada, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Pornografi dan lain sebagainya, masih belum cukup untuk menjadi payung hukum terhadap tindak kekerasan seksual. Jadi butuh payung hukum,” ujar Kak Willy.

Demi melindungi korban kekerasan seksual, RUU TPKS sangat dibutuhkan bagi para korban demi menjamin pelindungan. RUU TPKS juga menjadi legal standing bagi aparat penegak hukum agar memiliki legal standing dalam menindak. Kak Willy menekankan bawa pihaknya perlu memperjuangkan RUU TPKS ini sebagai sebuah kebutuhan yang objektif.

Terlebih lagi, fenomena kekerasan seksual merupakan fenomena layaknya gunung es. Di mana korban yang melaporkan hanya sedikit saja dibanding para korban yang enggan melapor mengingat stigmatisasi masyarakat terhadap korban kekerasan seksual.

“Karena relasi kita secara sosiologis masih menganggap seksualitas itu adalah sesuatu yang tabu, saru bahkan sifatnya cenderung aib. Jadi korban kekerasan seksual, itu sudah jatuh tertimpa tangga, ditimpuk batu dan disorakin. Kurang apa lagi?” ia mengibaratkan.

Kak Willy juga mengimbau seluruh pihak agar membedakan hal yang selalu dipertentangkan yang dikaitkan tiga hal, yaitu kebebasan seksual, penyimpangan seksual, dan kekerasan seksual. Ia menekankan bahwa RUU TPKS fokus tentang kekerasan.

Sementara seksualitas tidak diatur dalam RUU TPKS karena seksualitas adalah ekspresi paling optimal dari hak privat.

“Memisahkan mana yang res publica dengan res private. Yang mau kita atur adalah res publica-nya atau ruang publiknya,” papar Kak Willy.

Di samping itu, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR tersebut menjelaskan, hampir semua poin krusial RUU TPKS sudah disepakati. Ia menargetkan RUU TPKS segera disetujui di sidang pleno Baleg sebelum masa sidang DPR selesai 15 Desember 2021.

“Kita tetap berharap sebelum 15 Desember ini bisa diplenokan. Tidak hanya diplenokan tetapi diparipurnakan sebagai hak Inisiatif DPR,” pungkasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top