JATENG.NASDEM.ID – DPW Gerakan Massa Buruh NasDem Jawa Tengah turut mendukung kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah sebanyak 16 persen. Hal ini dikatakan Ketua DPW Gemuruh Kak Bambang Sutarto dalam pernyataan resmi, Jumat (19/11).
“Dalam aksi kemarin, beberapa pengurus DPW Gemuruh bergabung untuk menyuarakan tuntutan kenaikan UMK Jateng. Tentunya Gemuruh sangat mendukung upaya teman-teman buruh berjuang untuk kenaikan upah UMK 16 persen. Ini sebanding dengan kebutuhan hidup saat ini,” ujar Kak Bambang.
Dalam aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah yang diikuti oleh Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP)–KASBI wilayah kota Semarang dan sekitarnya tersebut, turut hadir Wakil Ketua Gemuruh Jateng Kak Joko Prahoro dan Bendahara Gemuruh Jateng Kak Karmanto yang memimpin demonstrasi.
Selain itu hadir pula Ketua Bidang Pengerahan Massa Gemuruh Jateng Kak Puji Astuti bersama beberapa pengurus Gemuruh yang lain. Selain tuntutan utama berupa kenaikan UMK 2022, massa aksi juga menuntut dibatalkannya omnibus law yang dinilai merugikan pekerja.
Penetapan UMK 2022 dipastikan akan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Meskipun, beleid itu ditolak serikat buruh, karena lebih memperburuk jaminan hak pengupahan bagi buruh dan menjauhkan buruh pada kesejahteraan terlebih di masa pandemi Covid-19.
Upah Minimum (UM) belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan mengeluarkan pekerja dari jurang kemiskinan. Saat ini upah ditekan sedemikian rupa bahkan kepala daerah dengan percaya diri mempromosikan kota ramah investasi dengan obral UMK di daerahnya.
Jawa Tengah termasuk dalam provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia, menjadi palung upah rendah. Selain itu masih banyak terjadi diskriminasi terkait pengupahan dan masih banyak pekerja/buruh yang diupah rendah.
Di Jawa Tengah, Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) diketahui sedang melakukan advokasi untuk mendorong kenaikan upah sebesar 16 persen di Jawa Tengah dan menolak PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai formulasi penetapan pengupahan.
Meski tak menapatkan jawaban dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atau pemerintah provinsi, Gemuruh bersama serikat buruh akan terus mengawal kenaikan UMK. “Tentunya kenaikan UMK ini harapannya bisa membuat sedikit membantu dan mencukupi kebutuhan hidup buruh yang semakin sulit,” pungkas Kak Bambang.