JATENG.NASDEM.ID – Anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Fraksi Rembang Yatin Abdul Zaenal melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar Kota Rembang. Dalam sidak pada Kamis (5/8) lalu itu, Kak Yatin mendapat banyak keluhan dari para pedagang dari soal penerapan kebijakan PPKM hingga kenaikan retribusi yang memberatkan pedagang terutama di masa pandemi Covid-19.
Kak Yatin menuturkan, tentang keluhan yang disampaikan Wakil Ketua Paguyuban Pasar Kota Rembang Sutono. Pertama, yakni pemberlakuan jam operasional yang sudah selayaknya disesuaikan antara kebijakan pemerintah kabupaten dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dijelaskan, semenjak adanya PPKM darurat, jam operasional pasar dibatasi sampai pukul 14.00 WIB dan berlaku hingga sekarang. Padahal, Pemerintah Pusat sudah melonggarkan hingga pukul 15.00 WIB.
Kemudian mengenai aturan soal hari Jumat, pasar harus tutup. “Ada dua hal permohonan pedagang pasar. Pertama, pasar buka sampai jam 15.00 WIB sesuai intruksi presiden dan hari Jumat buka seperti hari-hari biasa tidak tutup total,” Kata Kak Yatin, saat dihubungi Jumat (6/8) kemarin.
Tuntutan kedua, yakni pungutan retribusi pasar yang sempat mengalami kenaikan di awal masa pandemi dulu. “Kedua, retribusi dikembalikan seperti sebelum pandemi,” kata Kak Yatin menyampaikan harapan pedagang.
Para pedagang pasar lainnya, mengaku bingung harus memohon kepada siapa atas kondisi tersebut. Sebab, pasar yang menurutnya menjadi sentral perekonomian masyarakat justru peraturannya membingungkan.
“Jadi mereka mengadukan kepada saya kebetulan saya berada di Komisi II DPRD Kabupaten Rembang yang membidangi perekonomian dan keuangan. Kemudian saya koordinasi dengan semua dewan di Komisi II untuk sidak dan mendengar masukan dan saran para pedagang serta survei harga-harga di pasar,” katanya menjelaskan.
Ia menambahkan, terkait restribusi pedagang pasar ditemukan kenaikan tarif retribusi. Pedagang pengguna kios pasar kelas 1, dari yang semula Rp 200 per meter persegi, kini menjadi Rp 350 per meter persegi. Sedangkan kelas 2, dari Rp 150 menjadi Rp 200. Dan kelas 3, dari Rp 125 menjadi Rp 150.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan sehingga perlu adanya respon dari pemangku kebijakan khususnya Pemerintah Kabupaten Rembang sehingga di situasi yang sulit jangan menambah beban, seperti sudah jatuh tertimpa tangga,” kata Kak Yatin menegaskan
Kak yatin berharap di kondisi seperti ini hendaknya biaya restribusi justru seharusnya turun sehingga harga stabil. Jangan sampai ada tambahan biaya yang dikeluarkan para pedagang yang justru memberatkan. (NJ28)


