18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

RUU PKS Penting Bagi Kemanusiaan, Perlu Segera Disahkan

JATENG.NASDEM.ID- Praktisi Pembela Perempuan dan Anak Johana Wahyu Padmadiani menilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sudah kembai masuk dalam Prolegnas 2021 harus segera disahkan, karena undang-undang tersebut sangat penting bagi kemanusiaan.

‘’Setelah sebelumnya sempat ditarik dari prolegnas, kini RUU PKS masuk kembali dalam daftar prioritas. Draft lama dari RUU itu sudah tidak lagi dipakai, dan saat ini sudah ada draft baru dengan berbagai penyempurnaan dengan menyerap seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat,’’ ujar Johana yang pernah belajar di Universitas Groningen Belanda itu.

Menurut dia, RUU ini mendesak untuk disahkan karena demi perlindungan terhadap kemanusiaan.  Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa terjadi kecenderungan peningkatan angka kejahatan dan tindak kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun.

Seperti diketahui, data Komnas Perempuan menunjukkan, dalam 12 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 792 persen, atau delapan  kali lipat. Pada tahun 2019 tercatat 431.471 kasus. Sejak masa pandemi ini, angka kekerasan terhadap perempuan kenaikannya mencapai 75 persen, sebanyak 14.719 kasus, yaitu 75,4 persen di ranah personal (11.105 kasus), 24,4 persen di ranah komunitas (3.602 kasus), dan 0,08 persen dalam ranah negara (12 kasus). Dari 3.062 kasus terjadi di ranah publik sebanyak 58 persen.

RUU PKS tersebut sebenarya sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan semenjak tahun 2012 dan naskah akademiknya sudah dibahas oleh DPR pada tahun 2016. Namun, dalam proses pembahasanya, seringkali menemui sejumlah hambatan

Pro-kontra tentang RUU ini juga menjadi hambatan yang besar dalam pengesahan. Pada tahun 2021, RUU PKS telah resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU ini kembali masuk dalam Prolegnas pada akhir Maret 2021, setelah sebelumnya sempat dikeluarkan pada 2020.

Menurut data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2020, sebanyak 4.849 orang mengalami kekerasan seksual. Belum lagi Komnas Perempuan mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual selama pandemi Covid-19 tidak juga surut atau cenderung meningkat.

Meskipun pengesahan ini penting dan harus segera dilakukan karena kecenderungan kekerasan seksual yang meningkat, tetapi kenyataannya masih ada banyak pihak-pihak yang menentang hadirnya RUU PKS. Banyaknya pemahaman yang beragam dari masyarakat yang tidak memiliki pemahaman yang baik tentang konsep-konsep kekerasan seksual, juga mengakibatkan sebagian orang menganggap negatif rancangan undang-undang ini.

Oleh sebab itu, juga perlu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang keunggulan dan manfaat dari disahkannya RUU PKS ini.

Menurut Johana, saat ini sudah tidak ada lagi alasan untuk terus menunda pengesahan RUU PKS yang aturan hukumnya memilik sifat khusus (lex specialis). Pada perjalanan pengesahan RUU ini alasan penundaan kerap kali tidak dibahas dengan mendalam karena terkendala perdebatan yang jauh dari substansi. Hambatan-hambatan lainnya yang muncul dalam pengesahan RUU PKS yaitu karena adanya perbedaan ideologi atau paham berpikir antara anggota DPR menyulitkan pengesahan RUU ini.

RUU PKS ini nantinya diharapkan bukan hanya menjadi landasan hukum bagi pelaku kekerasan seksual, tetapi juga sebagai payung hukum pelindung bagi para korban sehingga mendapat perlindungan dari negara. Bentuk konkret perlindungan kekerasan seksual yaitu seperti penanganan kasus, layanan bantuan, hingga pemulihan yang komprehensif dinilai masih lemah.

‘’Para korban kekerasan seksual cenderung takut untuk melaporkan kasus yang dialaminya karena masih terbayang-bayang stigma aparat penegak hukum dan ancaman kriminalisasi. Korban kekerasan seksual memerlukan kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku. Mereka membutuhkan bantuan untuk memperoleh keadilan,’’ ujarnya.

Sebagai referensi,  bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kekerasan seksual bisa dikategorikan sebagai tindak pidana tetapi hanya mencakup dua hal yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Sementara dalam RUU PKS, kekerasan seksual diklasifikasikan menjadi sembilan jenis, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Definisi dari kekerasan seksual dalam RUU PKS juga jauh lebih luas dan juga mampu menjangkau para pelaku yang selama ini dapat lolos dari hukum hanya karena tindakan mereka tak ada yang memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana (KUHP).

Keluarga korban atau saksi kunci kekerasan seksual seringkali mendapatkan ancaman bahkan tak jarang menggunakan kekerasan untuk membungkam kesaksian mereka. RUU ini bukan hanya untuk melindungi korban kekerasannya saja, tapi juga akan memberikan perlindungan bagi keluarga korban dan saksi yang ingin memberikan kesaksian mereka selama proses hukum. Dan ini merupakan permasalahan yang utama.

Selain itu ada hal lain yang juga membuat RUU ini penting untuk didukung yaitu keberadaan unsur rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual. RUU PKS ini selain untuk melindungi para korban pelecehan seksual, juga memberikan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual (Pasal 88 ayat 3). Rehabilitasi ini memiliki fungsi dan tujuan untuk mencegah agar tindakan kekerasan seksual tidak terjadi lagi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top