JATENG.NASDEM.ID – Tingginya kasus kekerasan seksual yang hingga kini belum memiliki payung hukum menjadi salah satu latar belakang pentingnya RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS). Rancangan beleid ini sudah dibahas lama tetapi selalu mengalami kebuntuan.
Ketua Bidang Perempuan Dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini mengatakan pembahasan RUU PKS ini harus segera dilanjutkan mengingat kondisi Indonesia saat ini yang bisa dibilang tengah darurat kekerasan seksual.
“NasDem menjadi partai yang paling keras agar RUU PKS ini disuarakan di parlemen. Seperti yang kita tahu pembahasannya sudah delay 6 tahun. Sekarang semua pihak harus mengawal RUU ini karena sangat urgen mengingat tingginya angka kekerasan seksual yang dicatat oleh Komnas Perempuan,” katanya, Selasa (6/7).
Menurutnya, hadirnya undang-undang ini adalah salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam mengurangi angka kasus kekerasan seksual. Selain itu pengesahan RUU ini adalah wujud nyata pemerintah dalam pemenuhan HAM.
“Ini masalah kemanusiaan dan performa negara di mata dunia, jika kekerasan terus meningkat dan tak dapat dibendung maka bagaimana pandangan HAM Indonesia di mata dunia. Karena beberapa Negara sudah membuat peraturan tentang PKS dengan sangat ketat.” ujarnya.
Aktivis perempuan yang akrab disapa Amel ini menegaskan bahwa RUU PKS bakal menutup celah-celah hukum yang belum ada di undang-undang yang ada selama ini. Keberadaan KUHP, UU KDRT, dan peraturan lainnya belum bisa menutup celah-celah hukum dan hanya fokus pada masalah pencabulan semata.
Terlebih UU KDRT yang hanya mencakup tindak kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik. Sedangkan kini kekerasan terhadap perempuan terlebih kerap terjadi di berbagai ruang publik.
Menurutnya RUU PKS ini memiliki formulasi hukum yang terdiri dari segi pencegahan hingga rehabilitasi korban. “RUU PKS mengcover masalah pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi korban, dan hak-hak korban,” ia menjelaskan.
Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 ini menambahkan beleid tersebut tak hanya mengakomodasi kepentingan perempuan, tetapi juga melindungi laki-laki yang tak bisa menghindar dari tindak kekerasan seksual.
Selain itu, RUU ini juga memberi perhatian, misalnya terhadap anak-anak, inses, nikah dini, kekerasan seksual online.
“Penting sekali kita dorong karena Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual,” ujarnya menekankan.
Amel mengatakan akan terus mengawal, demikian pula anggota DPR Fraksi NasDem di DPR terus mendorong agar UU PKS ini disahkan parlemen.