JATENG.NASDEM.ID – Hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wonogiri aktifitas masyarakat berjalan seperti biasa walau ada pengurangan, Sabtu (3/7). Pedagang pasar tradisional, gerai-gerai, toko dan warung makan masih buka secara variasi mulai jam 06.00 WIB atau jam 09.00 WIB.
Namun beberapa warung makan yang menjual ayam geprek dan soto telah memasang pengumuman terkait PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Tulisan itu ditempel di depan toko atau warung makan. Isi pengumuman bahwa tidak melayani makan di tempat namun melayani pembelian secara online atau datang dan bawa pesanan.
Terkait kebijakan PPKM Darurat itu, Ketua DPD NasDem Wonogiri Kak Sunyoto meminta pelaksana regulasi konsisten, tegas dan adil.
“Jalankan PPKM secara konsisten dan tegas. Kader-kader NasDem mendukung dan bersama-sama mengawal rangkaian kegiatan PPKM Darurat di lingkungan terdekatnya. Kader NasDem siap menjadi relawan untuk suksesnya PPKM Darurat,” katanya.
Kak Sunyoto menyatakan ketegasan dibutuhkan agar perkembangan warga terkonfirmasi Covid-19 tidak melonjak lagi. Menurutnya, PPKM Darurat bertujuan menekan angka laju penambahan positif Covid-19 di masyarakat.
“Ketegasan kunci utama menekan lonjakan positif covid-19 di masyarakat. Petugas harus berbuat adil dan konsisten dalam menegakkan regulasi. Jangan sampai rakyat kecil dioyak-oyak sedangkan yang lain tidak,” katanya.
Kak Sunyoto, mengapresiasi kegiatan apel bersama tim gabungan terdiri atas anggota TNI, Polri, dan Satpol PP Wonogiri dilanjutkan sosialisasi PPKM Darurat ke masyarakat. Kak Sunyoto berharap masyarakat disiplin menjaga diri dengan menaati 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan).
Sementara itu, Dandim 0728/Wonogiri, Letkol Inf Imron Masyhadi, SE menyatakan apel bersama dimaksudkan agar masyarakat tahu terkait bahayanya virus Covid-19. “Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Intruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021,” ujarnya.
Menurutnya, instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan covid-19. “PPKM Darurat untuk membatasi kegiatan masyarakat dari kerumunan dan pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan (prokes) serta melakukan testing, tracing dan vaksinasi untuk masyarakat,” ujarnya.
Masyhadi menegaskan keberhasilan menjalankan sistem terkait PPKM Darurat adalah sinergi antara TNI, Polri dan Pemerintah Daerah.


