JATENG.NASDEM.ID – Hari pertama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih ditemukan banyak pelanggaran.
Salah satunya di sektor kuliner, banyak restoran, kafe, dan warung yang masih melayani pembeli dengan pola makan di tempat.
Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno menyoroti pelaksanaan PPKM Darurat hari pertama masih belum efektif. Sejumlah pengelola restoran yang didatangi mengaku tidak mengetahui poin-poin yang diatur di dalam PPKM Darurat.
“Rekan-rekan penegak aturan juga harus monitoring terus menerus biar intruksi itu efektif. Jangan hanya sekadar surat dan pamflet, percuma,” ujar Pratikno, Minggu (4/7).
Bila PPKM Darurat ingin sukses maka aturan harus ditegakan. Monitoring harus dilakukan setiap saat. Sebab bila ada pembiaran malah akan menimbulkan masalah baru.
“Kalau ingin sukses jangan sekedar intruksi. Mulai dari pusat sampai daerah harus mengawal dengan ketat PPKM Darurat ini,” kata Pratikno.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara itu menambahkan berdasar informasi yang terhimpun, ternyata sejumlah pengelola restoran yang masih melayani pembeli makan di tempat lantaran mengikuti pengusaha yang lain.
“Jadi sebelum buka, dia keliling dulu. Ternyata yang lain buka dan melayani pembeli terus ikut-ikutan buka,” kata Pratikno menceritakan.
Berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat, Bupati Jepara Dian Kristiandi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bertanggal 2 Juli 2021. Dalam SE tersebut, salah satunya mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yaitu warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.
Aturan itu berlaku pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal. Dimana hanya menerima delivery atau take a way dan tidak menerima makan di tempat. (NJ05)