JATENG.NASDEM.ID – NasDem Kota Magelang ‘menggugat’ kebijakan Walikota dr Muchamad Nur Aziz yang secara sepihak memecat puluhan tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di lingkungan kantor Pemerintah Kota Magelang.
‘’Pak Walikota telah bertindak sewenang-wenang. Tidak memperhitungkan realitas sosial yang sedang dihadapi teman-teman THL itu,’’ kata Ketua DPD NasDem Magelang Aktib Sundoko.
Sundoko yang juga menjabat Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Magelang Raya itu mengatakan seorang pemimpin memang memiliki hak diskresi ketika akan mengambil keputusan. ‘’Meskipun demikian, hak diskresi itu tidak boleh dijalankan dengan sewenang-wenang, apalagi terkait dengan ‘hidup matinya orang kecil!'” tegasnya.
Menurut Sundoko, puluhan THL yang sudah tidak bekerja sejak 1 Mei itu, harus menjalani puasa Ramadan, dan merayakan hari kemenangan dengan kondisi kalah. ‘’Mari pakai sedikit akal, mereka itu kan punya istri, anak dan keluarga. Bagaimana kisahnya, pada saat menghadapi bulan terbaik untuk beribadah, tetapi diganggu dengan kebijakan yang tidak ramah kepada hidup orang kecil,’’ imbuhnya.
Keberadaan THL, Sundoko menambahkan, merupakan cermin bahwa kondisi masyarakat Kota Magelang masih membutuhkan lapangan kerja. ‘’Mereka ini adalah tenaga produktif, masih muda dan sehat. Mau jadi THL dengan ketidakpastian masa depan, karena mereka tidak berpeluang bekerja di sektor lain,” katanya.
Ia menegaskan lembaga yang secara undang-undang diberi tanggungjawab mengurusi masalah kesempatan kerja adalah pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Magelang.
‘’Faktanya, justru Pemkot Magelang menambah angka pengangguran. Kebijakan ini, tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong terciptanya lapangan kerja,” ia menekankan.
Karena itu, Sundoko mempertanyakan latar belakang munculnya kebijakan tersebut. ‘’Kalau pemecatan itu didasari dengan efisiensi, apakah betul? Berapa sih uang yang dihemat dengan memberhentikan THL itu? Apakah warga Kota Magelang sudah tidak mampu menanggung beban untuk puluhan THL tersebut,’’ ujarnya.
Sundoko minta kepada Pemkot Kota Magelang untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. “Kasihan rakyat kecil, mereka selalu menjadi korban kebijakan,’’ katanya. Ia juga mendorong, anggota DPRD Kota Magelang untuk mendesak kebijakan Walikota itu dikaji kembali.
Sebagaimana diketahui, bertepatan Hari Buruh, 1 Mei 2021 atau 12 hari menjelang hari raya Idulfitri 1442 H, Kamis (13/5), Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz memberhentikan puluhan THL yang bekerja di lingkungan kantor Pemkot Magelang. Menurut Walikota, keputusan itu diyakini akan membawa ke arah perubahan dan pembangunan pada periode jabatannya.
“Saya memang memberikan kebijakan, agar THL ini dilakukan evaluasi. Pak Sekda bilang bisa, sehingga saya instruksikan kepada beliau, jalankan kalau itu memang sesuai dengan aturan”, ujarnya dalam keterangan tertulis yang sudah dipublikasikan media sebelumnya.
Namun, setelah mendapatkan protes dan penolakan dari seluruh fraksi di DPRD Kota Magelang, pemkot menunda kebijakan tersebut. ‘’Kita tunda dulu, kecuali THL Satpol PP yang sudah ada suratnya, OPD lain kami putuskan untuk menunda,’’ ujar Sekda Pemkot Magelang Joko Budiyono.