KABAR.NEWS, Makassar – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunjuk dua jenderal polisi menjadi Penanggung Jawab (Pj) Gubernur, menuai tanggapan dari Anggota Komisi II DPR RI, Luthfi Andi Mutty (LAM).
Luthfi mengistilahkan kebijakan tersebut sebagai ‘kebijakan aneh zaman now’. Luthfi mempertanyakan kajian hukum yang menjadi pertimbangan Mendagri Tjahjo Kumolo menetapkan 2 Perwira Tinggi (Pati) Polri untuk menjadi Pj. Gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara.
“Saya tidak tahu apa yang ada dalam benak mendagri ketika dia menetapkan 2 orang pati polri menjadi Pj. Gubernur. Jabar dan Sumut. Yang pasti, alasannya adalah tidak bertentangan dengan Undang undang, Apa betul ?,” kata Luthfi Andi Mutty, via telepone, Rabu (31/1/2018).
Dijelaskan politisi Fraksi Partai NasDem ini bahwa dasar hukum Mendagri adalah UU No.10 thn 2016 tentang Pilkada pasal 201. Namun, Luthfi berpendapat penjelasan pasal tersebut sudah sangat jelas hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tidak ada embel-embel atau yang setara. Penjelasan pasal cukup jelas. Artinya pejabat gubernur hanya untuk pejabat ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya,” katanya.
Yang kedua menurut Luthfi, jenjang jabatan dan kepangkatan ASN sudah diatur dalam ketentuan yang berbeda dengan jenjang jabatan dan kepangkatan dlm TNI dan Polri. Baik UU ASN, ataupun UU TNI dan UU Polri. Kata Lutfi, tidak ada pengaturan tentang kesetaraan kepangkatan dan jabatan.
“UU ASN memang memberi peluang kepada prajurit TNI dan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu. Tetapi itu hanya untuk instansi pusat yang tertuang dalam Pasal 20 ayat 3. Adapun tata caranya diatur dengan peraturan pemerintah. Bukan dengan peraturan menteri,” tegas Mantan Bupati Kabupaten Luwu Utara dua periode ini.
Luthfi berpendapat, bahwa tidak salah jika publik menganggap kebijakan Mendagri menunjuk Pj Gubernur Jabar dan Sumut dilatari kepentingan politik. Sebab kata dia, usungan PDIP di Pilgub Jabar dan Sumut adalah dua pati Polri yang akan berkontestasi dengan Mantan Pangkostrad TNI AD, Edy Rahmayadi.
“Jika jabatan sipil dapat diduduki oleh anggota Polri dan TNI dengan dalih kesetaraan jabatan, maka boleh dong pejabat sipil menduduki jabatan di TNI dan Polri sepanjang jabatannya setara,” tandas Luthfi.
Oleh karena itu, Luthfi berharap semoga penempatan pati polri sebagai Pj. Gubernur tidak menjadi bagian dari penyebab terjadinya konflik.
“Last but not least, jika tidak mau dilembur pasang jangan berumah ditepi pantai. Jika tidak ingin dicurigai macam – macam jangan buat kebijakan yg aneh – aneh,” tandas Mantan Staf Ahli Wakil Presiden Budiono ini.
SUMBER: https://kabar.news/jenderal-jadi-pj-gubernur-anggota-komisi-ii-dpr-ri-kebijakan-aneh-zaman-now