JAKARTA, (23 Januari): Tidak ada tempat untuk legalisasi LGBT di Indonesia. Selain melanggar norma agama, juga bertentangan dengan konstitusi, dan karena itu praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau Transeksual (LGBT) harus dilarang. Apalagi, karena perilaku seksual menyimpang itu, dapat merusak generasi muda sebagai penerus kehidupan berbangsa.
“Seperti peredaran miras yang tak terkendali, saya menolak keras praktik LGBT, dan perkawinan sejenis, karena ini merusak moral bangsa, terutama generasi muda,” kata anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Hamdhani di Jakarta, Senin (22/1).
Seperti diketahui, LGBT adalah jargon gerakan emansipasi kalangan nonheteroseksual. Istilah itu dipakai untuk menunjukkan gabungan dari kalangan minoritas dalam hal seksualitas, dan membedakannya dengan orientasi seks heteroseksual atau lawan jenis. Isu LGBT ini semakin ramai diperbincangkan dan menimbulkan polemik.
Apapun, Hamdhani menyatakan, karena mudharatnya sangat besar, perilaku LGBT terlarang. Karena itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai NasDem tersebut, menentang keras upaya melegalkan perilaku menyimpang tersebut. Anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah itu menyebutkan, LGBT bertentangan dengan Pancasila, sila Ketuhanan Yang Maha Esa, selain dengan moral dan budaya bangsa Indonesia.
Karena itulah, anggota Komisi IV DPR RI itu, meminta agar bahaya merebaknya perilaku LGBT menjadi perhatian semua pihak, terutama fraksi-fraksi di DPR. Politisi NasDem asal Kalteng itu, berharap semua fraksi di DPR satu suara dalam menentang eksistensi LGBT, dan upaya melegalkan perilaku menyimpang tersebut.
“Ini masalah serius yang perlu menjadi perhatian besar semua pihak,” kata Hamdhani.
Sebagai warga negara berpenduduk mayoritas Islam, Hamdhani juga mengajak kalangan agamawan, baik muslim, maupun nonmuslim, ormas keagamaan, untuk terus menyuarakan penentangan terhadap upaya legalisasi LGBT. Dalam pandangan Islam, agama yang dianutnya, LGBT merupakan perilaku menyimpang, selain dari ajaran Islam, juga menyimpang dari kodrat manusia.
Menurut agama Islam, seks atau jenis kelamin manusia hanya ada dua, laki-laki dan perempuan. Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan baik dalam perilaku, busana, dan sebagainya. Perbedaan laki-laki dan perempuan, termasuk dalam ajaran tentang ibadah dan akhlak.
Karena itulah semua, Hamdhani memastikan, tidak ada tempat bagi perilaku LGBT di Tanah Air. Ia bertekad kuat untuk menentang upaya melegalkan praktik menyimpang tersebut.
“Tidak boleh ada LGBT, karena sekali lagi, LGBT itu merusak moral bangsa, selain karena agama apapun di Indonesia melarangnya,” tegas Hamdhani. (*)
SUMBER: https://www.partainasdem.id/read/4033/2018/01/23/tidak-ada-tempat-untuk-legalisasi-lgbt