JAKARTA, (19 Januari): Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menilai terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), verifikasi partai politik tetap harus dilakukan. Menurutnya, verifikasi faktual partai politik merupakan bagian dari proses panjang rekrutmen pemimpin nasional termasuk presiden dan jajaran anggota DPR dan DPRD.
“Tidak saja prosesnya harus betul tapi kita juga harus menjaga hasil proses itu, legitimasinya dijaga. Apabila prosesnya tidak sesuai dengan Undang-undang output pemilihan umum itu bisa dipertanyakan,” ungkapnya dalam Metro Pagi Primetime, Jumat (19/1).
Lebih jauh Johnny mengatakan ketiadaan verifikasi partai politik dapat membuka peluang adanya tuntutan keabsahan pemimpin yang terpilih dalam pemilu.
“Bayangkan setelah selesai pemilihan presiden ada ahli atau pegiat politik yang menuntut keabsahan presiden karena proses politik parpolnya tidak legitimate dan konstitusional,” katanya.
Johnny juga memaparkan, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi, apa pun yang terjadi verifikasi faktual harus dilakukan. Dalam Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu telah diatur secara rinci apa saja yang harus dilakukan dalam verifikasi faktual.
Aspek anggaran dasar, keabsahan adanya kantor sampai tingkat daerah, 30 persen keterwakilan organisasi dan keterwakilan wanita, dan 1.000 anggota atau 1 anggota per mil dari jumlah penduduk harus dicek langsung oleh Komisi Pemilihan Umum sebab tidak ada format dalam Sipol untuk memverifikasi hal tersebut.
Hal itulah yang membuat Johnny merasa bahwa proses verifikasi secara benar dan sesuai konstitusi membuat peseta pemilu tidak hanya sah secara organisasi namun juga konstitusional.
“Jangan sampai nanti pada saat tertentu justru peserta partai politik digugat dan keabsahannya jadi persoalan,” jelasnya.(*)
SUMBER: https://www.partainasdem.id/read/4003/2018/01/19/verifikasi-faktual-untuk-jaga-legitimasi-hasil-pemilu