18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Memandang Politik Uang dari Segi Hukum

JAKARTA, (17 Januari): Penerima ataupun pemberi imbalan uang mahar dalam proses pencalonan kepala daerah dapat dikenakan sanksi. Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hukum, Advokasi dan HAM yang sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Taufik Basari menuturkan, regulasi sanski bagi para pelaku politik uang sudah diatur dalam UU pilkada.

“Sebetulnya kita sudah punya kesepakatan bersama, untuk melawan praktik mahar politik dengan menuangkan ke dalam pasal 47 UU pilkada yang sudah tegas menyatakan bahwa parpol dilarang menerima imbalan apapun dalam proses pendaftaran,” tegas pria yang akrab disapa Tobas tersebut dalam acara talk show Ngobrol Pintar Soal Restorasi (Ngopi Sore) persembahan Media Center DPP Partai NasDem yang diadakan di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Rabu, (17/1).

Dalam regulasi tersebut, jika terbukti menerima imbalan maka partai yang bersangkutan dilarang untuk mencalonkan kembali kepala daerah di daerah yang sama untuk periode pilkada mendatang. Bahkan, dalam UU pilkada tersebut terdapat pasal 87 poin b dan c sebagai pasal pemberat hukuman pelaku politik uang.

“Anggota parpol penerima dapat diancam hukuman kurungan maksimal 6 tahun, sedangkan pemberi imbalan diancam hukuman kurungan maksimal 5 tahun,” ujarnya.

Tobas melanjutkan, dengan adanya regulasi tersebut semestinya sudah tidak ada lagi parpol yang melakukan praktik politik uang. Sanksi politik uang merupakan bentuk komitmen bersama dalam melawan politik uang.

“Kalau sudah sepakat menjadikan norma UU kan semestinya kita punya semangat untuk menegakkan ini. Bisa menunjukkan landasan filosofif tentang mahar politik,” jelasnya.

Kendati demikian, pada praktiknya sulit bagi Bawaslu untuk membuktikan para pelaku politik uang guna dikenakan sanksi. Tidak banyak pihak-pihak yang ingin melaporkan atau bersaksi untuk menjerat pelaku politik uang. Ditambah, peraturan sanksi politik uang yang masih memberatkan para calon kepala daerah pemberi imbalan.

“Yang paling punya kompetensi untuk menceritakan fakta ialah mereka yang terlibat langsung dari praktek itu, namun masalahya mereka juga takut dikenakan sanksi,” jelas Tobas.

Menanggapi hal tersebut, Tobas mengusulkan agar KPU maupun Bawaslu dapat membuat payung hukum yang dapat melindungi saksi atau whistle blower yang mau membingkar pelaku politik uang.

“Saya mengusulkan agar Bawaslu RI mulai mengkaji dan mempertimbangakan pemberian perlindungan hukum bagi saksi yang mau membongkar pengalamannya dengan politik mahar,” tuturnya. (Uta/*)

SUMBER: https://www.partainasdem.id/read/3991/2018/01/17/memandang-politik-uang-dari-segi-hukum

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top