18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Ahmad Sahroni Soroti Rendahnya Vonis Pengedar Narkoba

Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti rendahnya vonis terhadap pengedar narkoba. Salah satu yang membuat geram politisi Partai NasDem ini adalah kasus kepemilikan sabu-sabu sekitar 30 gram yang melibatkan mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut), Wahyu Nugroho.

Pengadilan Negeri Manado memvonis Wahyu satu tahun penjara dan dikurangi masa tahanan. “Seharusnya lebih tinggi karena yang bersangkutan merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terlebih Indonesia secara tegas menyatakan perang terhadap narkoba,” kata Sahroni seperti dilansir Antara, Rabu, 3 Januari 2018.

Putusan ini dianggap janggal karena vonis yang diterima Wahyu bahkan lebih rendah dari vonis yang diterima Jennifer Dunn pada April 2010. Saat itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Dunn empat tahun penjara atas kepemilikan tujuh butir ekstasi.

Sahroni mengapresiasi langkah Kejari Manado yang mengajukan banding atas kasus Wahyu. Menurut dia, hal itu menandakan sikap tegas kejaksaan yang menyatakan perang terhadap narkoba.

Jaksa Penuntut Umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan yang dikeluarkan oleh hakim diketuai Vincentius Banar T tersebut. Permohonan banding diajukan 19 Desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado.

Wahyu ditangkap Polda Sulut pada 19 Oktober 2017 sekitar pukul 01.45 WITA di Parkiran Basement Apartemen Taman Sari Lagon Kmp. Bahu Mall, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang. Barang bukti ditemukan ketika itu berupa dua paket besar narkotika berjenis sabu-sabu seberat 30,41 gram, sebuah kotak case elastic band merk Daiichi biru, serta 14 buah KTP.

Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut kemudian melakukan pengembangan di Kompleks Rumah Dinas Pajak Wale Temboan No A5, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea Kota Manado dan melakukan penangkapan terhadap Totok Hartanto.

Wahyu dan Totok dituntut JPU melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUMBER: http://news.metrotvnews.com/peristiwa/VNx3DVJK-ahmad-sahroni-soroti-rendahnya-vonis-pengedar-narkoba

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top