JAKARTA, (12 Desember): Menindaklanjuti hasil uji petik yang dilakukan tim DPP Partai NasDem, para nelayan yang tergabung dalam paguyuban nelayan cantrang menyetujui 4 poin kesepakatan yang akan mengatur standarisasi operasional penggunaan alat tangkap cantrang.
4 poin kesepakatan tersebut disepakati dengan harapan agar pemerintah mau menunda rencana pelarangan alat tangkap cantrang pada Januari 2018 mendatang. Dalam isinya, para nelayan sepakat untuk berkomitmen menjaga keberlanjutan dari wilayah pengolaan perikanan Indonesia.
Berikut isi lengkap 4 kesepakatan beserta poin-poin turunannya yang sama-sama disepakati di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Selasa (12/12):
1. Tali Selambar; bersedia menyesuaikan panjang tali selambar sesuai dengan standar yang dikeluarkan pemerintah yang disepakati dengan nelayan dan disesuaikan dengan wilayah daerah.
2. Alat Pemberat: Bersedia mengikuti aturan mengenai alat pemberat yang disesuaikan dengan panjang tali selambar.
3. Keberlanjutan Sumber Daya Ikan
a. Nelayan menerim mata jaring minimal 2 inch.
b. Bentuk mata jaring persegi.
c. Bayi ikan yang tertangkap harus dikembalikan ke laut.
4. Perijinan;
a. Adanya kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di pusat-pusat perikanan.
b. Kami meminta agar pemerintah menentukan jumlah tangkapan dan jumlah kapal WPP (wilayah pengelolaan perikanan) tergantung stock ikan.
c. Kapal diijinkan beroperasi di WPP yang masih terbuka dan ditentukan oleh pemerintah.
d. Penentuan besar kapal bukan berdasarkan GT melainkan pada ukuran palka. (Uta/*)
SUMBER: http://partainasdem.id/read/3724/2017/12/12/terkait-cantrang-ini-kesepakatan-antara-nasdem-dan-nelayan