JAKARTA – Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur dan Wagub DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno segera memproses permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.
“Ya diproses dong permohonan TDUP. Kan semua orang mendapatkan pelayanan yang sama. Karena apa, mana boleh surat mengambang begitu,” tegas Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus saat dihubungi SINDOnews, Selasa (31/10/2017).
Bestari menambahkan, apabila memang permohonan tersebut tidak dapat diberikan, harus ada alasan jelasnya.”Kalau emang enggak bisa diberikan, katakanlah karena sesuatu ya sampaikan secara terang. Sebaiknya Gubernur itu jangan memerintahkan hal-hal yang mengambang seperti itu,” lanjutnya.
Apabila ditutup, Bestari meminta Anies-Sandi harus dengan tegas menyegel tempat tersebut.”Katakanlah dengan tegas ini ditutup gitu. Segel bangunannya, jangan hanya karena memenuhi janji-janji kampanye kemudian bergaya-gaya menerbitkan surat seperti itu,” ucapnya.
Bestari melanjutkan, Pemprov DKI pun harus memikirkan karyawan Alexis pasca-penutupan. “Kalau ada salah, salahnya di mana. Ini kan juga menyangkut hajat orang banyak ya misalnya karyawan cuci gelas dan lain-lain, karyawan-karyawan kecilnya. Jangan nanti menyediakan lapangan kerja tidak bisa tapi menutup lapangan pekerjaan karena ingin mewujudkan janji-janji kampanye saja. Jadi mesti jelas landasan hukumnya,” tambah Bestari.
Bestari pun menyanyangkan permohonan TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak segera diproses. “Apabila ada tempat semacam Alexis beroperasi menyalahi izin, Gubernur bisa melakukan pembinaan terlebih dahulu,” ucapnya.