JAKARTA (18 Oktober): Pasca ditutupnya pendaftaran partai politik oleh KPU, masih ada serangkaian peristiwa penting yang perlu diketahui pengurus partai politik.
Ada tahapan verifikasi berikutnya selain verifikasi dokumen yang sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan KPUD di masing-masing daerah.
Berikut adalah jadwal verifikasi Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh.
15-21 Desember 2017: Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi di KPU Provinsi/KIP Aceh.
22-23 Desember 2017: Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi.
24-28 Desember 2017: Perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat provinsi.
29-31 Desember 2017: Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi hasil perbaikan.
1-3 Januari 2018: Penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi.
Verifikasi faktual tingkat KPU/KPI Kabupaten/Kota tidak jauh berbeda dengan tingkat provinsi. Bedanya, untuk Kabupaten/Kota membutuhkan waktu yang cukup lama.
Ini jadwal verifikasi faktual tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota
15 Desember 2017-4 Januari 2018: Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota di KPU/KIP Kabupaten/Kota.
4-6 Januari 2018: Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota.
7-20 Januari 2018: Perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat Kabupaten/Kota.
21 Januari-3 Februari 2018: Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota hasil perbaikan.
4-5 Februari 2018: Penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi.
Setelah KPU/KPI merampungkan verifikasi faktual, langkah berikutnya KPU/KPI menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual calon partai politik peserta Pemilu 2019.
6-7 Februari 2018: Penyampaian hasil verifikasi faktual di tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh.
8-11 Februari 2018: Rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota di KPU Provinsi/KIP Aceh.
12-14 Februari 2018: Penyampaian hasil verifikasi faktual kepada KPU Pusat.
15-17 Februari 2018: Rekapitulasi Nasional hasil verifikasi faktual Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Setelah verifikasi faktual di semua tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, maka KPU akan segera menetapkan partai politik peserta Pemilu 2019.
Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
17 Februari 2018: Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
18 Februari 2018: Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
18-20 Februari 2018: Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Dengan demikian, partai politik mana yang sudah menyerahkan persyaratan sebagai peserta Pemilu 2019, baru bisa diketahui kesertaannya secara resmi setelah KPU mengumumkan peserta pemilu pada 18-20 Ferbuari 2018.(*)
Sumber : https://partainasdem.id/2017/10/18/ini-jadwal-verifikasi-faktual-kpu-penting-diketahui/