JATENG.NASDEM.ID – Serikat buruh di Kabupaten Jepara menggelar aksi di depan kantor DPRD Jepara beberapa waktu lalu. Mereka menyampaikan aspirasi tuntutan kenaikan upah kepada wakil rakyat. Kenaikan UMK diharapkan bisa mulai diterapkan tahun depan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Kak Pratikno turut menerima perwakilan peserta aksi tersebut. “Kebetulan saya ikut menerima serikat pekerja. Pada prinsipnya rekan-rekan pekerja ini harus diperjuangkan hak hidupnya, hidup yang layak, yang wajar, disesuiakan dengan kondisi sekarang, karena ini kan pada naik,” ujar Kak Pratikno Kamis (4/11).
Kak Pratikno melanjutkan, apa yang jadi tuntutan buruh untuk kenaikan upah tahun depan dinilai wajar. Sebab, kebutuhan hidup layak tiap tahun mengalami peningkatan. Besaran upah minimum kabupaten (UMK) dapat disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak saat ini.
“Sangat wajar kalau rekan-rekan pekerja ini minta dinaikkan disesuaikan dengan kebutuhan hidup yang layak sekarang,” kata Kak Pratikno dalam dialog interaktif di salah satu stasiun radio di Jepara itu.
Menurut Kak Pratikno, penyesuaian besaran UMK juga harus diselaraskan dengan kemampuan perusahaan. Dengan demikian, kenaikan UMK tidak memberatkan pengusaha yang dapat berdampak buruk bagi semua pihak, pengusaha, dan buruh.
“Kenaikan juga harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan itu, jangan sampai keinginan atau kenaikan UMK memberatkan pengusaha, kemudian bangkrut, tutup, malah rugi semua,” kata Kak Pratikno.
Namun sebaliknya, kata Kak Pratikno, ketika perusahaan punya keuntungan harus terbuka untuk kesejahteraan para pekerjanya. (NJ05)

