JATENG.NASDEM.ID – Sejak 2016 lalu, Partai NasDem konsisten memperjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang kini berganti menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurut Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Kak Amelia Anggraini, ini merupakan wujud keseriusan NasDem untuk mananggulangi kasus kekerasan seksual yang tiap tahunnya terus meningkat.
“Ini adalah komitmen NasDem sejak tahun 2016. Di periode ini kami targetkan bisa menjadi undang-undang meski terjadi rekonstruksi isi dan judul di DPR,” terang Kak Amel.
Sebagai partai pendukung RUU TPKS, Kak Amel, panggilan akrab Kak Amelia menekankan bahwa RUU ini harus menjadi komitmen bersama. Tak hanya dikawal di parlemen saja, namun substansinya harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh pengurus NasDem.
Untuk itu, tak heran DPP Partai nasDem gencar melakukan sosialisasi substansi RUU ini demi mendorong kadernya menjadi agen dan pelopor anti-kekerasan seksual.
“Kita sosialisasikan terus dengan target kader NasDem menjadi agen di masing-masing daerah. Dan jika pun ada kader yang terjerat kasus yang berhubungan dengan kekerasan seksual, harus mundur,” terang Kak Amel.
Hal ini dinilai logis jika kader yang tersangkut kasus hukum terkait kekerasan seksual mengingat NasDem adalah partai yang paling lantang menyuarakan dan mendorong disahkannya RUU TPKS di parlemen. Namun begitu, pihaknyantetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum statusnya menjadi tersangka.
“Kader yang terjerat kasus (kekerasan seksual) harus mundur, itu komitmen kami. Tapi kita juga harus lihat perkembangan hukumnya, jika sudah tersangka harus mundur,” pungkasnya.
Saat ini terdapat empat UU yang sudah mengatur kekerasan seksual (secara terbatas) yakni KUHP, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak bila korbannya anak, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
RUU TPKS ini menjadi jawaban atas kekosongan hukum terkait perlindungan korban dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Rekonstruksi RUU TPKS oleh Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS membawa perubahan besar di antaranya judul yang berubah dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bukan hanya judul, substansi dari RUU TPKS ini menjadi lebih komprehensif agar kandungan RUU TPKS mampu menjawab kekosongan hukum.

