JATENG.NASDEM.ID – Perjuangan panjang warga terdampak pembangunan Bendungan Bener di Pruworejo berbuah manis. Pasalnya pada hari Kamis (9/9), Pengadilan Negeri Purworejo telah mengabulkan sebagian besar tuntutan warga terdampak Bendungan Bener untuk mendapatkan ganti rugi yang layak.
Sidang putusan perkara No. 8/Pdt.G/2020/PN mengabulkan sebagian poin tuntutan yang dilayangkan pihak penggugat dalam hal ini paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend). Penggugat adalah 154 orang warga pemilik 176 bidang tanah yang terdampak langsung pembangunan Bendungan Bener.
Sementara pihak tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku panitia penghitungan tanah terdampak bendungan atau tim appraisal.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Purworejo Kak Muhamad Abdullah, S.E., S.H., yang tidak pernah absen mendampingi masyarakat terdampak menjelaskan keputusan PN Purworejo ini merupakan keputusan terbaik. Ia juga mengapresiasi kesabaran warga yang telah berjuang memperoleh haknya selama hampir satu setengah tahun terakhir.
“Seperti kita dengar bersama, hakim telah memutuskan gugatan kami diterima, tim penilai dan tim panitia pengadaan tanah dalam proses pembebasan lahan dinilai kurang cermat. Fakta persidangan juga mengungkapkan ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar,” ujarnya, Jumat (10/9).
Ia juga mengharapkan pihak tergugat, dalam hal ini BPN dan KJPP dapat menerima putusan, dan tidak menjadi penghambat pembangunan Proyek Strategis Nasional dengan melakukan banding.
Wakabid Advokasi dan Hukum DPD Partai NasDem Purworejo yang menjadi kuasa hukum Masterbend Hias Negara, S.H., menjelaskan dua poin utama yang menjadi materi tuntutan kliennya yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pelaksanaan penilaian pengadaan tanah milik 156 orang penggugat yang dinilai cacat hukum.
“Dalam sidang kali ini yang dikabulkan adalah poin kedua (penilaian tanah cacat hukum). Poin pertama tidak dikabulkan,” jelasnya.
Ditegaskan, fakta pengadilan menyebutkan bahwa BPN Purworejo selaku tim pengadaan tanah dan KJPP sebagai tim appraisal terbukti cacat prosedur. Dengan putusan tersebut, jika tidak ada upaya banding dari tergugat maka penilaian harga tanah harus dilakukan kembali. Warga juga berharap, proses penilaian kembali harus dilakukan secepatnya.
Tergugat dalam hal ini BPN Purworejo dan KJPP memiliki waktu 14 hari untuk proses banding. Namun, upaya banding seharusnya tidak perlu dilakukan pihak tergugat, sebab percepatan proses pembangunan Bendung Bener harus direalisasikan. Seperti diketahui, Proyek Bendungan Bener merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditargetkan selesai tahun 2023.
Senada dengan Kak Muhamad Abdullah, kuasa hukum Kak Hias Negara juga mengharapkan agar pihak tergugat tidak melakukan upaya banding, karena sama saja menghambat proses pembangunan Bendung Bener. “Maka merekalah yang menghalang-halangi program pemerintah pusat untuk selesai 2023. Demi percepatan pembangunan maka seyogyanya mereka tidak melakukan upaya banding,” ujarnya.
Ditambahkan, warga juga sudah melalui perjuangan yang cukup panjang dan sangat melelahkan. Namun, berkat kesabaran dan kebersamaan hasilnya bisa terlihat kali ini. “Sampai hari ini kita tetap bersama-sama mendengarkan putusan dari pengadilan, ini menjadi momentum yang cukup bersejarah bagi warga,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat (BPN Purworejo) Suroso menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan hakim pengadilan, pihaknya mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemberi kuasa serta atasannya. “Kami masih pikir-pikir dulu intinya,” ungkapnya.


