18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Perlukah Penyekatan Berita?

Oleh: Much Taufiqillah Al Mufti
Sekretaris DPD NasDem Kota Semarang

PRESIDEN Jokowi resmi memperpanjang PPKM dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, kebijakan yang membuat keramaian publik. Setelah keputusan tersebut mencuat, muncul cercaan dari masyarakat yang kian merasa tidak pasti – di samping banyak istilah pembatasan sosial yang disosialisasikan pemerintah, meski secara esensi sama. Presiden Jokowi dan pemerintah mendapat sindiran dan makian, karena berani mengambil langkah yang tidak populer.

Keputusan memperpanjang PPKM ini dapat diartikan sebagai sikap pemerintah untuk lebih berhati-hati, kendati penambahan kasus mulai melandai dan kepadatan rumah sakit juga berkurang. Setidaknya dengan PPKM tersebut dapat mengurangi tekanan terhadap nakes dan rumah sakit – sebab bukankah rumah sakit dan tenaga kesehatannya merupakan benteng terakhir penanganan pandemi? Oleh karenanya sikap kehati-hatian pemerintah ini perlu diapresiasi, meskipun sangat menekan rakyat.

Namun, ada beberapa hal perlu menjadi catatan. Satu, pejabat pemerintah terkadang mengeluarkan statemen berbeda, pernah juga bertolak belakang, hal ini membuat publik mengalami kebingungan dalam memahami kebijakan pemerintah. Dua, media yang tidak lengkap dalam memberitakan. Pemberitaan acap kali hanya sepenggal-sepenggal, ini membuat masyarakat menjadi muak. Tak ayal sebagian masyarakat enggan membaca bahkan kompak tidak memosting berita perihal Covid-19.

Masyarakat butuh kanal informasi yang otoritatif dan paripurna dalam menjelaskan kasus Covid-19 terkini dan langkah-langkah penanganannya. Seluruh stakeholder harus satu suara dalam memberikan pernyataan kepada publik.

Seperti kita tahu, sebelumnya Luhut Binsar Pandjaitan tegas mengatakan Covid-19 itu terkendali, dengan sesumbar ia mengajak siapa pun yang mengatakan Covid-19 agar menemuinya dan ia akan menunjukkan ke muka orang itu. Padahal jelas, varian delta ini lebih sukar dikendalikan. Ada pula terkait vaksin berbayar, di mana antar stakeholder berbeda pernyataan. Dan terkait isu vaksin berbayar itu, memang sungguh meresahkan masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Pada satu kesempatan saat evaluasi PPKM di kabinet, Presiden Jokowi sempat melakukan evaluasi terkait penyekatan jalan dan pengendalian arus lalu lintas. Di situlah kemudian, timbul satu pertanyaan, apakah perlu juga dilakukan penyekatan berita? Mengingat akan banjir informasi dan persaingan antara dunia media – bukan saja untuk berlomba siapa lebih valid dan aktual namun juga siapa yang lebih memikat. Media pun bersaing membuat narasi yang menarik, bahkan eksentrik.

Penyekatan berita bukan berarti menutup informasi. Penyekatan berita untuk menentukan kode etik jurnalisme dalam pemberitaan isu tertentu, seperti memberitakan bencana atau konflik. Dalam meliput bencana misalnya, itu tidak boleh sembarangan – meskipun data berita itu sangat valid. Sebab, selain benar, itu juga harus pener. Yaitu kebenaran yang tak merugikan satu pihak. Dalam hal memberitakan bencana, maka minimal tidak menimbulkan trauma.

Pemerintah menyebut Covid-19 sebagai bencana non-alam, sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019. Oleh karenanya, media harus memliki kesadaran dan kepekaan dalam memberitakan bencana non-alam Covid-19. Sebab, masih ditemukan media yang dalam narasinya mempertarungkan pendapat antar stakeholder. Pun mengadu antara stakeholder dengan rakyat. Hal itu dapat diketahui melalui pilihan diksi, judul, lead, hingga narasi.

Padahal sejak Covid-19 menyeruak seantero negeri, Dewan Pers telah menetapkan kode etik khusus untuk pemberitaan kasus Covid-19 melalui siaran persnya pada 3 Maret 2021.

Beberapa di antara arahan dalam siaran pers itu: satu, media massa harus harus berimbang, akurat, dan selalu menguji informasi; dua, media massa tidak boleh berlebihan dan selalu mengutamakan kepentingan publik; tiga, media massa melalui ruang redaksinya menjaga ketertiban masyarakat sehingga tidak menimbulkan kepanikan publik; empat, media massa bersama otoritas kesehatan memberikan kepastian informasi dan tidak membuat berita yang sekadar mencari sensasi serta meresahkan masyarakat; lima, media massa menjaga keselamatan awak media agar tidak terjangkit Covid-19.

Menutup informasi dan membatasi saluran berita hanya dari satu kanal pemerintah saja akan membuat negeri ini menjadi tiran seketika. Itu tidak mungkin, karena Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila. Maka pilihannya, media massa tetap diberikan ruang berekspresi, namun tidak berarti tidak mengabaikan kode jurnalistik dan kepekaan sosial. Nah, kepekaan sosial ini harus muncul dari masing awak media lalu melalui ruang redaksi melakukan penyaringan.

Hal ini juga untuk kepentingan awak media yang bertugas di lapangan. Ada seorang jurnalis, Andi Riccardi, yang pernah meliput kejadian bencana dan konflik bersenjata di beberapa negara. Ia pernah mengatakan, “Ikutilah insting dalam kondisi berbahaya, nyawa lebih penting daripada berita. Ketika saya kena ledakan ranjau di Afganistan, saya telah mengingkari kata hati saya.”

Keselamatan diri jauh lebih penting dari berita.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top