SEMARANG – Partai politik (parpol) telah melengkapi berkas syarat dari bakal calon legislatif (bacaleg). Sebelumnya, KPU Jateng mengembalikan berkas syarat pencalonan karena masih ada yang dianggap belum lengkap.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan pihaknya mulai 1-7 Agustus 2018, akan memeriksa kelengkapan berkas syarat dari para bakal calon legislatif (Bacaleg) tingkat provinsi.
Menurut Joko, seluruh parpol telah mengembalikan berkas syarat dari bacaleg pada 31 Juli 2018. Joko menambahkan, berkas syarat calon yang tidak lengkap adalah surat keterangan kesehatan dari rumah sakit dan surat keterangan dari pengadilan.
“Kalau yang dicoret tidak memenuhi syarat karena mantan napi korupsi di Jateng ada dua bacaleg. Ditambah bacaleg yang di bawah umur. Yang dicoret karena mantan napi korupsi itu dari Partai Hanura dan Gerindra. Setelah ini kita verifikasi hasil perbaikan sampai 7 Agustus, baru kita susun DCS untuk diumumkan kepada masyarakat,” kata Joko, dilansir dari Radio Idola.
Lebih lanjut, setelah pemeriksaan berkas kelengkapan syarat bacaleg selesai, maka akan dilakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018. Pengumuman dan masukan dari masyarakat mengenai susunan DCS nantinya akan dilakukan mulai 12-21 Agustus 2018.
SUMBER: https://www.suaramerdeka.com/news/baca/110723/berkas-bacaleg-lengkap-kpu-jateng-segera-susun-dcs


