18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Bawaslu Sebut Hanya Tiga Pilkada yang Bisa Sengketa di MK

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai tak banyak hasil Pilkada Serentak 2018 yang bisa disengkatakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu, Frirz Edward Siregar, mengatakan, penilaian Bawaslu itu bukan tanpa alasan. Sebab, hal itu berdasarkan data dan penelusuran oleh Bawaslu terhadap hasil Pilkada Serentak 2018.

“Ada hanya tiga, yaitu Kota Tegal, Sampang, dan Timor Tengah Selatan. Itu hasil pengawasan Bawaslu,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Menurut Bawaslu, hanya tiga daerah tersebut yang hasil pilkadanya berpotensi disengketakan. Hal itu menyusul adanya ketentuan terkait dengan selisih suara di pilkada.

Berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada, peserta pilkada bisa menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila selisih perolehan suara paling banyak 2 persen saja.

“Meski sekarang banyak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil pilkada, seandainya MK menetapkan ambang batas seperti pada Pilkada 2016 dan 2017, menurut kami, cuma ada di tiga daerah itu yang potensial,” kata Frirz.

Sebelumnya, permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 ke MK terus bertambah.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jumlah permohonan gugatan sengketa pilkada yang masuk sudah meningkat dibandingkan data kemarin

“60 pengajuan permohonan sudah diterima MK sampai siang ini,” ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Beberapa permohonan gugatan sengketa Pilkada 2018 yang masuk ke MK di antaranya Aceh Selatan, Sumba Barat, Papua, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Maluku Utara.

 

SUMBER: https://nasional.kompas.com/read/2018/07/12/23591891/bawaslu-sebut-hanya-tiga-pilkada-yang-bisa-sengketa-di-mk

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top