JATENG.NASDEM.ID – Aksi sosial berupa penambalan jalan berlubang dilakukan oleh pengurus DPW Partai NasDem Jawa Tengah, Deddy Gunawan, bersama warga di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, pada Rabu (11/2/2026).
Perbaikan jalan secara mandiri di ruas Jalan Pati–Purwodadi tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang rusak dan berlubang, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
“Setelah jatuh korban, di mana jalan yang berlubang tersebut lama sekali tidak ditangani oleh DPUTR Kabupaten Pati dalam hal ini Bina Marga, sehingga banyak korban yang melewati jalan tersebut. Salah satu korbanya di dekat situ ada teman saya yang meninggal dunia akibat jalan yang berlubang, dia menghindari lalu kemudian tertabrak,” ujar Deddy Gunawan.
Aksi gotong royong tersebut melibatkan warga Panjunan dan warga Desa Blaru. Dalam pelaksanaannya, masyarakat secara swadaya mengumpulkan dana sekitar Rp7 juta untuk membeli berbagai material perbaikan jalan.
“Kami membeli material itu sekitar kurang lebih Rp7 jutaan, mulai dari batu, aspal, hingga semen. Lalu kita padatkan dengan alat-alat yang ada sehingga benar-benar bisa bertahan lama,” jelasnya.
Deddy menegaskan, kegiatan tersebut murni dilakukan secara swadaya oleh masyarakat tanpa bantuan dari pihak lain. Ia juga berharap semangat kepedulian sosial seperti ini dapat ditularkan kepada seluruh kader partai agar lebih aktif turun langsung membantu masyarakat.
“Ini spirit yang harus ditularkan kepada semua pengurus, mulai dari DPR RI, kemudian di Jawa Tengah sampai di DPD, harus bergerak ke bawah membantu masyarakat dan menyentuh hati masyarakat,” tambahnya.
Deddy juga menekankan bahwa ada sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak melaksanakan perintah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 272 jelas tertulis ancaman pidana sampai dengan 5 tahun penjara dan denda Rp120 juta.
Aksi sosial tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan sekaligus dorongan moral bagi pemerintah daerah agar lebih responsif dalam menangani kerusakan infrastruktur yang berpotensi membahayakan masyarakat.***

