JATENG.NASDEM.ID – Posko Pengaduan Kekerasan Seksual (PPKS) DPW NasDem Jateng bersama berbagai lembaga serta organisasi mahasiswa di Kota Semarang turut dalam aksi penandatanganan petisi untuk pelaku kekerasan seksual pada Selasa (24/5) siang.
Kasus rudapaksa yang dialami oleh korban AA, anak di bawah umur oleh ayah tiri korban RD kini telah memasuki agenda mendengarkan saksi ahli di persidangan siang ini.
Para masa aksi membentangkan spanduk di depan Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berada tepat di Jalan Pantura. Spanduk ini berisi tanda tangan untuk mendukung korban serta mendorong hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal pada pelaku.
Ketua PPKS NasDem Jateng, Chairina Ulfah mengungkapkan keprihatinannya terhadap korban sekaligus mengecam perbuatan pelaku. Ia juga berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal pada terdakwa agar memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat.
“Kita harap lewat kasus ini ada efek jera untuk pelaku bahwa tindakan kekerasan seksual sama sekali tak bisa dibenarkan. Mudah-mudahan kejadian ini juga memberikan edukasi pada masyarakat yang lainnya,” terang Chairina.
Selain konsisten mendampingi proses persidangan korban, PPKS NasDem Jateng juga memberikan pendampingan psikologis pada korban.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi NasDem Budiharto yang turut hadir di lokasi memberikan sikap serupa. Menurutnya, perbuatan kekerasan seksual terlebih pada anak merupakan perbuatan keji.
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi dan motivasi pada masyarakat terkait pentingnya kesadaran bersama mencegah kekerasan seksual.
“Ini merupakan inisiasi dan motivasi pada kita semua agar kasus-kasus kekerasan seksual pada anak tidak terjadi lagi. Bukan hanya di Kota Semarang namun juga di Indonesia,” tegasnya
Kasus yang terkuak sekitar satu setengah tahun lalu ini menyita perhatian publik mengingat tindakan pelaku ini diduga terjadi selama bertahun tahun. Saat ini korban diketahui masih mengalami trauma sehingga membutuhkan pemulihan.
Dalam aksi siang ini, PPKS NasDem Jateng bersama PW Fatayat NU Jawa Tengah, LRC KJHAM, KOPRI UIN Walisongo, PMII UIN Walisongo, dan unsur masyarakat lain sepakat untuk mengutuk perbuatan pelaku dan mendesak hakim untuk memberikan hukuman maksimal pada pelaku.