18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual NasDem Jateng Siap Lakukan Pendampingan Kasus Rudapaksa di Semarang

JATENG.NASDEM.ID – Garnita NasDem Jawa Tengah mengecam keras peristiwa pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan seorang pelaku yang merupakan ayah dari korban. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia delapan tahun dengan status anak kandung tersangka.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu lalu saat polisi membongkar makam korban yang berlokasi di Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Pembongkaran ini dilakukan atas dugaan kematian korban yang tak wajar.

Garnita NasDem Jawa Tengah mengutuk peristiwa perkosaan pada anaknya sendiri yang terjadi di Kota Semarang. “Hal ini harus menjadi perhatian bersama bahwa kekerasan seksual rentan dilakukan oleh siapapun, meskipun di lingkungan keluarga,” kata Ketua Garnita NasDem Jawa Tengah Kak Chairina Ulfah, Selasa (22/3).

Kak Chairina mendesak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan agar korban dan keluarga korban mendapatkan jaminan hukum yang jelas.

Garnita bersama DPW NasDem Jawa Tengah dalam hal ini juga siap untuk memberikan pendampingan psikologis kepada ibu korban.

“NasDem Jateng melalui Posko Pengaduan Kekerasan Seksual siap untuk memberikan pendampingan psikologis kepada ibu korban jika dibutuhkan,” tegasnya.

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang dan dijerat pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum NasDem Jateng NasDem Jawa Tengah Kak Shindu Arief turut mendukung langkah Garnita. Ia mendorong agar kepolisian untuk memproses hukum pelaku dengan adil.

“Kepolisian saat ini sudah on track dalam memproses hukum pelaku,” tegasnya.

NasDem Jawa Tengah berharap agar prosesnya berjalan lancar dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top