18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Hambatan dalam Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Harus Memicu Percepatan Lahirnya UU TPKS

JATENG.NASDEM.ID – Banyak kasus kekerasan seksual yang proses hukumnya mandek karena berbagai hambatan menghalanginya. Perhatian para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan dalam mempercepat hadirnya solusi yang mampu mengatasi hambatan tersebut.

“Masyarakat yang sedang berjuang mencari keadilan menghadapi kasus kekerasan seksual hingga saat ini masih menghadapi banyak kesulitan. Sudah seharusnya para pemangku kepentingan segera menghadirkan solusinya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Kak Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan mandeknya proses hukum kasus kekerasan seksual itu dirasakan saat pihaknya melakukan pendampingan hukum.

Sepanjang 2021, LBH Jakarta menerima 35 pengaduan kasus kekerasan seksual antara lain berupa kasus perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.

Hambatan yang dialami berupa proses hukum yang berlarut-larut (undue delay), pembuktian, tidak adanya pasal yang mengatur kejahatan seksual tertentu, intimidasi dari pelaku, dan kurangnya dukungan dari lingkungan terdekat korban.

Selain itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendata ada 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2021.

Sebenarnya, menurut Kak Lestari, solusi dari kendala yang dihadapi dalam proses hukum kasus kekerasan seksual sudah dipersiapkan lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS), yang saat ini terhenti karena terjeda waktu reses anggota DPR.

Dalam RUU tersebut, ujar Kak Rerie sapaan akrab Kak Lestari, mengatur sejumlah aspek mulai dari perlindungan korban, pencegahan, rehabilitasi dan kepastian hukum, dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.

Kak Rerie berpendapat, perkembangan terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak dalam menghadirkan perangkat hukum yang mampu menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi.

Kak Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mengajak semua pihak tanpa memandang batas kelompok dan golongan serta partai politik, secara bersama-sama mewujudkan solusi untuk mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air.

Sambil menunggu hadirnya UU TPKS sebagai salah satu solusi, Kak Rerie berharap, para penegak hukum memberi perhatian serius pada penanganan kasus kekerasan seksual yang marak terjadi saat ini.*

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top