JATENG.NASDEM.ID – Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Kak Eva Yuliana menyayangkan sikap kepolisian yang menetapkan pelapor dugaan kasus korupsi yakni mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati sebagai tersangka. Padahal Nurhayati merupakan pelapor atas dugaan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 800 juta dari 2018 hingga 2020.
“Saya prihatin dan menyayangkan pelapor korupsi atas nama Nurhayati yang koperatif membantu penyidikan kepolisian atas kasus korupsi malah dijadikan tersangka,” ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut dalam keterangannya, Senin (21/2).
Ia mengatakan penetapan tersangka pelapor kasus korupsi seharusnya tidak terjadi. Pasalnya kejadian ini mencoreng marwah penegakan hukum, dalam hal ini Polresta dan Kejaksaan Negeri Cirebon.
Untuk kasus korupsi, lanjut Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Komisi III itu seharusnya penyidik bisa menunjukkan mens rea (niat jahat) yang bersangkutan. “Sekarang kita pakai logika sederhana saja, jika ada niat jahat apakah bu Nurhayati akan secara proaktif melaporkan kasus ini ke kepolisian? Rasanya tidak,” uraiannya.
Kak Eva menjelaskan pelapor kasus korupsi seharusnya diberikan penghargaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 yang menyebutkkan bahwa masyarakat yang dapat memberikan informasi terjadinya korupsi akan diberikan piagam penghargaan.
“Saya mendorong Polri agar mengirimkan personil untuk melakukan supervisi atas penyidikan kasus korupsi ini, dan mendorong Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan dan eksaminasi kasus tersebut,” kata Ketua DPD NasDem Surakarta itu.


